17 Pelaku Penyerangan Warga Desa Terantang Ditangkap, Sita Busur Panah dan Samurai

Hukum Kriminal Rabu, 22 Juni 2022 - 23:59 WIB
17 Pelaku Penyerangan Warga Desa Terantang Ditangkap, Sita Busur Panah dan Samurai

Wakapolres Kampar, Kompol Rachmat Muhamad menginterogasi tersangka

ENAMPULUH.COM, KAMPAR -- Sebanyak 17 pelaku kekerasan terhadap warga di lahan KUD Basamo Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar diamakan polisi. 

Hal tersebut terungkap dalam press rilis ungkap kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang digelar Satuan Reskrim Polres Kampar, Rabu (22/6/2022) pagi.

"Kita amankan 17 orang diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama," kata Kapolres Kampar AKBP  Rido Purba melalui Wakapolres Kompol Rachmat Muchamad Salihi, Rabu pagi.

Ketujuhbelas pelaku berinisial AA (27) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, PL (37) warga kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Kota Pekanbaru, RF (51) warga Desa Pandau Jaya, Siak Hulu dan AL (35) warga Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.

Kemudian YB warga Kabupaten Ende Provinsi NTT, AR (23) warga Kabupaten Kupang Provinsi NTT, AF (42) warga Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, SS (40) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, AS (23) warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, AF (21) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, GS (31) warga desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, SM (26) warga Kabupaten Ende Provinsi NTT, HY (50) warga Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, AI (42) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru, MH (43) warga Kecamatan Tampan Pekanbaru, AD (30) warga Kota Batam dan NR (45) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Dijelaskan Wakapolres, kejadian bermula Ahad (19/6/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Saat pelapor inisial MS (50) bersama warga masyarakat Desa Terantang sedang berkumpul di tenda yang terletak di jalan masuk ke area perkebunan milik KUD Iyo Basamo Desa Terantang.

Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, pelapor didatangi oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 70 orang yang menyuruh pelapor bersama masyarakat lainnya untuk meninggalkan lokasi tersebut, dengan cara mengusir menggunakan kekerasan dengan alat berupa senjata tajam, senjata pemukul, serta melempari korban dan masyarakat Desa Terantang dengan menggunakan batu, sehingga mengakibatkan pelapor beserta 13 orang masyarakat lainnya mengalami luka-luka.

Kemudian, sekira pukul 16.30 WIB, Kapolres Kampar mendapat informasi tentang telah terjadinya penyerangan oleh sekelompok orang terhadap masyarakat Desa Terantang di area perkebunan KUD Iyo Basamo.

"Begitu mendapat informasi kita langsung kumpulkan personel gabungan untuk turun menuju lokasi," ucapnya. 

Sekira pukul 19.45 WIB, Kapolres Kampar didampingi Dandim 0313/KPR, Wakapolres, Kapolsek Perhentian Raja dan personel Polres jajaran melakukan penyelidikan.

Alhasil, sekira pukul 21.00 WIB Tim gabungan TNI-Polri yang dipimpin langsung Kapolres Kampar berhasil mengamankan 17 pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap warga.

"Hasil interogasi, 17 pelaku mengakui 
telah melakukan penyerangan dan tindakan kekerasan terhadap masyarakat Desa Terantang, sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," katanya.

Tak hanya 17 pelaku, Tim juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 2 senjata tajam (Sajam) jenis pisau, 3 kayu, 1 ketapel, 2 besi, 3 senjata tajam jenis parang, handphone, 2 tongkat, 2 busur panah berikut 2 anak panah, 1 samurai, dan 1 bambu runcing.

Terhadap pelaku, 1 orang pelaku inisial AR  disangkakan telah melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. Sementara 16 pelaku lainnya disangkakan melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

Wakapolres mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.

"Apabila ada yang coba-coba melakukan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan, kami dari Polres Kampar akan melakukan tindakan tegas," pungkas Waka Polres. = Az

Editor : Redaksi