17 Tersangka dan 48,3 Kg Sabu Diamankan

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bandar Sabu Asal Medan Ditembak

Hukum Kriminal Selasa, 21 Juni 2022 - 22:52 WIB
Kabur Saat Akan Ditangkap, Bandar Sabu Asal Medan Ditembak

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda meringkus 17 sindikat peredaran narkoba. Barang bukti berupa 48,31 kg sabu dan uang tunai Rp131,8 juta berhasil disita polisi.

Bahkan, seorang tersangka berinisial SU terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur (ditembak) lantaran berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, belasan tersangka ini diringkus dua Subdit Ditresnarkoba, yakni Subdit I dan II.

“Kita amankan 17 tersangka dari enam perkara yang melibatkan sindikat peredaran narkoba, dengan total 48,31 Kg sabu,” terang Kabid Humas.

Perwira menengah ini menjelaskan, kasus pertama mengamankan dua orang yakni Su (32) buruh bangunan asal Medan dan rekannya Ta (33) asal Kuala Simpang. Dengan barang bukti sabu 19,83 kilogram atau 19.836,6 gram.

Kedua pelaku ini disebutkan ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Dumai, pada Rabu (8/6/2022) subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

“Saat hendak diamankan salah satu pelaku yakni Su mencoba kabur, sehingga petugas menembak mobil yang dikemudikan pelaku dan mengenai perutnya,” jelas Sunarto.

Jebolan Akpol 1992 ini melanjutkan, saat penggeledahan, barang bukti sabu disimpan di dalam dua buah tas ransel berwarna hitam.

Hasil hitungan tim Subdit I Ditresnarkoba, seluruh barang bukti berjumlah 20 bungkus narkotika jenis sabu.

“Selain kedua tersangka turut diamankan empat hp milik pelaku, beserta satu unit mobil toyota avanza BM 1972 TC, yang digunakan mengangkut sabu,” ujar Narto sapaan akrabnya.

Dijelaskan Narto, penangkapan bermula dari adanya informasi
masyarakat pada Senin (6/6/2022) lalu, bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika yang akan masuk ke wilayah Riau, tepatnya melalui wilayah Dumai.  Selanjutnya, dibantu tim Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
 
Dua hari berselang, yakni Rabu (8/6/2022) pagi sekitar pukul 04.00 WIB tim mendapatkan informasi paket narkotika sudah diserahkan kepada seseorang yang menggunakan mobil Toyota Avanza. 

Tak ingin kehilangan target, tim gabungan langsung melakukan pengejaran sekitar 30 menit dan berhasil memberhentikan mobil tersebut dengan melakukan penembakan terhadap mobil. Sehingga, Su tertembak di bagian bawah ketiak terpaksa menghentikan mobilnya.

Akibat tembakan petugas, mobil korban ringsek dengan posisi keempat ban mengarah ke atas.

“Saat mobil digeledah, tim menemukan dua buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, hasil interogasi keduanya mengaku membawa sabu dari Medan, atas perintah bosnya dari Malaysia,”  jelas Narto.
 
Kasus kedua, masih diungkap Subdit I dengan total barang bukti 6,95 Kg sabu bersama tiga orang tersangka.

Ketiga pelaku lanjut Narto merupakan warga asal Lampung, masing-masing berinisial As (26) pengangguran, Mn (19) dan Mr (28).

“Penangkapan dilakukan di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bina Widya, Pekanbaru,” lanjut Narto.

Untuk kronologis kasus kedua, sebut Narto, berawal pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB tim Subdit I mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di seputaran kota Pekanbaru. 

Sorenya sekitar pukul 17.15 WIB dilakukan penyelidikan disekitar pusat perbelanjaan Mal SKA Pekanbaru. Dengan menangkap dua orang saat membawa tas ransel jinjing warna hitam.

“Saat digeledah ditemukan tujuh bungkus besar diduga narkotika jenis sabu,” sebut Narto.
 
Hasil interogasi keduanya mengaku diperintah Ren alias Kun, yang sedang di Bandar Lampung.

“Hasil pengembangan Ren diamankan saat berada di Lampung,” kata Narto.
 
Disusul kasus ketiga dengan total barang bukti 963,78 gram, juga diungkap Subdit I bersama lima tersangka yang diamankan di Jalan Jenderal Soedirman Desa Tenggayun Kecamatan Bandar Laksmana Bengkalis, pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 02.30 WIB. 

Masing-masing pelaku inisial Mk (25) berstatus mahasiswa, Hs (26) dan Zu (26) asal Bengkalis. Kemudian, II (27) dan Ea (45) keduanya asal Muntai.

Untuk kronologis kasus ketiga, berawal didapatnya informasi dari masyarakat pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB akan ada upaya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis.

Hasil penyelidikan dilapangan, para pelaku dikabarkan telah berada disekitar wilayah Desa Sepahat dan Desa Tenggayun Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis, sehingga langsung dilakukan penangkapan awal terhadap tiga orang.

“Ketiganya diamankan saat menunggangi motor KLX dan Scoopy,” kata Narto.

Hasil penggeledahan di lokasi, petugas mendapati satu tas berisi bungkusan berukuran besar di dalam bagasi motor jenis Honda Scoopy.

Saat diinterogasi, ketiganya mengaku diperintah Edi AHM menjemput sabu untuk dibawa ke Bengkalis, sambil menunggu perintah selanjutnya.
 
Dari nyanyian ketiganya, Tim Subdit I langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Ilh berstatus nara pidana di Lapas Bengkalis tersangka narkotika yang juga sedang diproses polda.
 
Seterusnya, kasus ke empat dengan barang bukti seberat 19,72 Kg diungkap Subdit I bersama empat orang tersangka, yang diamankan di Tepi Jalan Koto Ringin Mempura Siak, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Untuk masing-masing tersangka yang diamankan yakni Mn (33) swasta, Ri (27) nelayan dan Zu (34) ketiganya asal Aceh serta Sa (30) asal Kelembuk.

Kronologisnya, jelas Narto, berawal pada Rabu (25/5/2023) tim Bea Cukai Bengkalis melaksanakan patroli di Selat Bengkalis, hingga melihat satu speedboat yang mencurigakan merapat di Sei Siput Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Pengamatan itu selanjutnya langsung diinformasikan kepada tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis, dilanjutkan melakukan penyelidikan dan memetakan sekitar lokasi.
 
Selanjutnya, pada Senin (30/5/2022) siang tim melihat satu unit mobil Agya warna putih yang mencurigakan, dan langsung diikuti.

Persisnya, saat berada di Jalan Buton, Siak mobil Agya tersebut tiba-tiba berbalik arah kembali ke Siak dan langsung dihentikan dengan cara menghadang. Namun tidak di indahkan dan mobil terus melaju berusaha kabur.

“Tim melakukan tindakan tegas dengan menembak ban mobil hingga pecah ban bagian depan. Namun mobil tetap melaju kencang. Kemudian dilakukan penembakan lagi ban bagian belakang, tetapi mobil tetap melaju dengan kondisi ban sudah lepas,” tutur Narto.

Alhasil, mobil pelaku yang dipepet petugas terbalik di depan kantor Desa Koto Ringin Kecamatan Mempura Siak.
 
Setelah tidak berkutik, saat digeledah ditemukan 20 bungkus sabu di dalam tas ransel yang diletakkan di kursi belakang. Untuk dua orang pelaku lainnya mengaku bernama Naz dan Ris.
 
“Hasil interogasi diketahui para merupakan jaringan Aceh, ditambah pengakuan lainnya mereka sudah berhasil membawa 15 kg sabu pada tanggal 14 Mei 2022 dari Siak ke Aceh,” terang Narto.
 
Pengakuan lainnya, tersangka mengatakan, mobil tersebut dibelikan Zul dan pembeli Saf atas suruhan Al (DPO) untuk diserahkan ke Naz.
 
Mengembangkan keterangan para tersangka, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama tim dari Sat Res Narrkoba Polres Bengkalis pada Ahad (5/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan dua orang perempuan inisial Zul dan Saf di halaman parkir rumah kos di City Residence Jalan Pembangunan Marina Park Kota Batam.
 
Perkara ke lima diungkap Subdit II dengan total barang bukti 745,57 gram bersama tersangka Ah (45) seorang nelayan asal Hutan Panjang, Bengkalis, pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka Ah ini diamankan di sebuah rumah di Dusun Pangkalan Baru Hutan Panjang Rupat Bengkalis.
 
“Informasi yang didapat Ah ini memperjual belikan sabu di desa hutan panjang dan mengamankan empat bungkus plastik sabu,” jelas Narto.

Kasus terakhir, tim Subdit II berhasil mengamankan 84,65 gram sabu di rumah berlokasi di Desa Karya Indah kecamatan Tapung Kampar, Rabu (11/5/2022).
 
Dari pengungkapan ini tim Subdit II berhasil mengamankan Am (49) asal Sumbar dan Ar (31) asal Mataram.

Kronologisnya, jelas Narto berawal pada Rabu (11/5/2022) tim Subdit II mendapat informasi pria inisial Ar disebutkan menjual sabu diwilayah seputaran Tapung Kampar.

Hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada didepan toko Indomaret Jalan Garuda Sakti Km3 Pekanbaru. Kemudian langsung mengamankan Ar.

Saat dikembangkan Ar mengatakan, menaruh barang bukti lainnya di rumah mertuanya di Dusun 1 Sei Sibam, Tapung Kampar. 

Sekitar pukul 13.00 tiba di lokasi, tim langsung mengamankan Am mertuanya tersangka Ar dan mendapati lima bungkus sabu.

“Saat diintrogasi keduanya mengakui sabu itu milik mereka. Dengan cara Ar menjemput satu ons sabu dan diserahkan kepada ibu mertuanya. Kemudian disimpan didlm kamar tidurnya,” ungkap Narto.
 
Seluruh pelaku lanjut Narto, dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan i sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.

Narto menegaskan, Polda Riau bersama jajaran akan terus menyatakan perang melawan narkoba, dan tidak akan mundur selangkah pun.

“Kemana pun kalian sembunyi sampai ke lubang semut pun akan kami tangkap. Dan bagi pengedar dan bandar akan kami kirim ke pengadilan melalui proses hukum,” tegas Narto.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat sama-sama menjaga menyelamatkan generasi muda. Kemudian, terimakasih kepada masyarakat yang sangat kooperatif, kita jaga sinergitas kebersamaan ini menjaga generasi muda dari narkoba,” pungkasnya.

Perwakilan Kejaksaan Riau mengatakan, bahwa pihaknya, Kejaksaan Tinggi Riau mendukung Polda Riau agar peredaran narkoba di Riau bisa dihabiskan.

“Kejati Riau siap melakukan penuntutan yang maksimal kepada para pelaku,” kata dia.

Perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru Dr Salomo Ginting menegaskan, pihaknya dari Pengadilan Negeri Pekanbaru akan terus berkomitmen memberikan support, seluruh jajaran termasuk media mengungkapkan peredaran narkotika di Riau.

“Kami mengapresiasi jajaran Bapak. Baiknya untuk pencegahan lakukan penyuluhan dan kami menghimbau masyarakat turut serta berpartisipasi,” ajaknya.

Sedangkan perwakilan BNNP Riau, Kombes Berliando mengatakan, semoga keberhasilan ini terus berlanjut dan mengharumkan nama Polda Riau.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur Yudi FS mengatakan, bahwa beberapa lokasi penangkapan yang dilakukan merupakan daerah lintasan mereka.

“Tidak menutup kemungkinan sabu ini akan dibawa keluar Riau,” katanya.

Narto menutup kegiatan ekspos sebelum pemusnahan barang bukti dengan mengatakan, bahwa sesuai letak geografis Provinsi Riau adalah surga bagi mereka. Sehingga diharapkan peran serta bersama-sama.

“Mereka ini merupakan jaringan internasional, yang mereka pilih. Sehingga kita harus siaga bergandengan tangan melawan itu, agar jalur itu tidak aman lagi bagi mereka,” tutup Narto. ***

Editor : Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.