Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas KKH 1
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang HP
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tim jaksa peneliti pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) 1, Kabupaten Kampar, ke penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu, lantaran masih terdapat kekurangan syarat formil maupun materiil perkara.
Dalam dugaan rasuah itu, penyidik kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Citra Sari SKM selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Kampar Kiri Hulu 1 periode April 2014-Februari 2021, dan Deffi Amalia, yang tak lain adalah bawahan Citra, yang pernah menjabat sebagai Bendahara di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar itu.
Perkara Dugaan Korupsi ino naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau. SPDP itu diterbitkan pada 28 Mei 2020 lalu. Lalu, dilakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.
Usai proses pemberkasan diyakini rampung, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melimpahkan berkas para kedua tersangka ke jaksa peneliti. Langkah ini, untuk dilakukan penelitiaan syarat formil maupun materil.
"Hasil penelitian oleh jaksa peneliti, berkas belum dinyatakan lengkap," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH, Kamis (16/6/2022).
Atas kondisi itu, ditambahkan Bambang, pihaknya mengembalikan berkas perkara ke penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti. Pentunjuk itu, nantinya akan dilengkapi untuk kesempurnaan perkara.
"Berkas perkara sekarang di penyidik (Kepolisian),” tambah mantan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Banten.
Pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar ini, bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Atas informasi itu, Polda Riau menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan terhadap perkara yang terjadi pada rentang waktu 2015-2018.
Dari penyelidikan, didapati bahan keterangan dalam pengelolan dana BOK untuk Puskesmas KKH I telah terjadi penyelewengan. Adapun akibatnya, para bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan.
Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu. Lalu, memalsukan tanda tangan Kepala Desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu, serta memalsukan tanda tangan penerima BOK. Perbuatan itu, telah merugikan keuangan negara. Sehingga, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahapan penyidikan ini, diperkirakan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa. Mereka yakni tenaga kesehatan, pengelola dana BOK di Puskesmas, perangkat desa hingga pegawai Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar.







.jpg)

