Kontraktor Pelaksana Proyek Puskesmas Pulau Burung Menyerahkan Diri
Tersangka ES (tengah) saat diperiksa oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidsus Kejari Inhil
ENAMPULUH.COM, INHIL -- Seorang tersangka dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) Menyerahkan diri. Dia adalah ES, yang sebelumnya menyandang status buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria 34 tahun itu mendatangi kantor Kejari Inhil pada Rabu (15/6/2022).
ES merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan rasuah di proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan (Diskes) Inhil Tahun Anggaran (TA) 2019. Dalam pekerjaan itu, ES merupakan Kontraktor Pelaksana.
Dia menyandang status tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (2/6/2022). Mereka masing-masing berinisial EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan HDK selaku Konsultan Pengawas. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.
Berbeda dengan tiga tersangka tersebut, ES awalnya memilih kabur sesaat ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2022 lalu. Dia kemudian menyandang status buron dan masuk dalam DPO.
"Benar, yang bersangkutan menyerahkan diri dengan datang ke kantor (Kejari Inhil) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih SH MHum melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra SH, Rabu siang.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana SH saat dikonfirmasi mengatakan, ES sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil.
"Dia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka," sebut Ade.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Mengenai apakah ES langsung dilakukan tindakan penahanan atau tidak, Ade meminta awak media untuk menunggu informasi lebih lanjut.
"Nanti kami infokan lebih lanjut (mengenai tindakan penahanan), karena yang bersangkutan masih kami periksa," tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan rasuah yang diusut adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil TA 2019. Adapun anggarannya sebesar Rp5.232.000.000 yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.
Terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut, dimana hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Atas hal itu, disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.









