Sidang Dugaan Pungli Lurah Tirta Siak Ditunda

Hakim Marah ke Saksi, Perintahkan Jaksa Minta Rekaman Percakapan ke Telkomsel

Hukum Kriminal Senin, 13 Juni 2022 - 22:37 WIB
Hakim Marah ke Saksi, Perintahkan Jaksa Minta Rekaman Percakapan ke Telkomsel

Saksi Cece saat dimarahi hakim ketika memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan pungli Lurah Tirta Siak

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menunda persidangan dugaan korupsi pungutan liar (pungli) kepengurusan surat tanah, dengan terdakwa mantan Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Aris Nardi.

Ditundanya sidang tersebut, saat salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memberikan keterangannya. Saksi yang dimaksud, adalah Junaida alias Cece.

Dalam kesaksiannya, awalnya Cece terlihat tidak senang saat bersaksi. Pasalnya, seorang saksi yang menjadi korban, Juli Pranata, duduk bersebelahan dengan Cece.

Ketidaksenangan itu, berawal ketika majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH menanyakan tentang kronologi penyerahan uang pengurusan surat tanah dari saksi Juli ke saksi Cece, yang tak lain adalah tetangga terdakwa Aris Nardi.

"Uang itu dititipkan ke saya (dari saksi Juli). Setelah uang diserahkan, tiba-tiba Buser (polisi) datang. Rupanya saya dijebak. Langsung saya maki (saksi Juli). Saya bilang, anjing kau," ucap Cece didepan majelis hakim, Senin (13/6/2022).

"Saat uang dikasih, dia ada kode-kode keluar. Setelah itu buser datang," sambungnya.

Dilanjutkannya, pada saat pihak kepolisian mengamankannya, Cece mengaku dipaksa agar terdakwa Aris Nardi mengambil uang yang diserahkan oleh saksi Juli.

"Saat itu disuruh telpon sama Buser. Kata Buser itu, Kalau uang tidak diserahkan ke Lurah, saya diancam ditangkap," lanjut Cece.

Dalam persidangan itu hakim ketua Dahlan membacakan beberapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Cece. Namun, terkait dengan BAP itu, saksi Cece mengaku banyak lupa. Mendengar hal itu, hakim langsung marah.

"Inikan BAP kau, kok lupa. Di polisi ingat kau, di sidang lupa. Kau bisa dikenakan memberikan keterangan palsu," berang hakim Dahlan.

Mendengar hal itu, saksi Cece pun terdiam. Majelis hakim lalu memerintahkan JPU Wirman Jhoni Laflie SH bersama timnya, untuk meminta rekaman percakapan telepon antara saksi Cece dengan terdakwa Aris Nardi, ke Telkomsel.

"Gimana JPU," tanya hakim Dahlan.

"Siap yang mulia," jawab JPU. 

"Kalau butuh surat-surat (untuk meminta rekaman percakapan ke Telkomsel), kami siapkan. Jadi keterangan saksi Cece kita pending hingga pekan depan," timpal hakim Dahlan.

Diketahui, permintaan rekaman percakapan telepon tersebut, untuk menelusuri peran saksi Cece dalam hal pengurusan surat tanah warga di Kelurahan Tirta Siak, yang dipimpin oleh terdakwa Aris Nardi saat itu.

Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik unit Tipikor pada Satreskrim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru. Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida alias Cece. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.

Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta.

Korban yang diketahui bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap Aris Nardi.

Atas perbuatannya, Aris Nardi dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.