JPU 5 Orang

Jaksa Susun Dakwaan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Pulau Burung

Hukum Kriminal Senin, 06 Juni 2022 - 23:01 WIB
Jaksa Susun Dakwaan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Pulau Burung

Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana (tengah), saat mempersiapkan administrasi 3 tersangka dugaan korupsi proyek Puskesmas Pulau Burung, untuk ditahan

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Sebanyak 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersiapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung. Para JPU itu nantinya, membuktikan perbuatan para tersangka dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam dugaan rasuah itu, ada 3 orang tersangka yang akan dihadapkan ke meja hijau. Mereka adalah EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan HDK selaku Konsultan Pengawas.

Ketiga tersangka itu, kini telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.

Terkait dengan proses hukum ketiga tersangka tersebut, saat ini tim JPU tengah menyusun surat dakwaan. Yang mana, surat dakwaan itu nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk mengadili para tersangka. Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil Ade Maulana SH, Senin (6/6/2022).

"Dakwaan ketiga tersangka sedang disusun oleh JPU," ucapnya.

Dilanjutkannya, dalam dugaan rasuah itu, ada 5 JPU yang nantinya bertindak membuktikan perbuatan para tersangka  dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"JPU ada 5 orang. Ketuanya (tim JPU) saya," lanjutnya.

Buru Tersangka yang Berstatus DPO

Dalam dugaan rasuah itu, ada seorang tersangka yang kini tengah diburu. Tersangka yang dimaksud berinisial ES selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut. ES sendiri kini telah berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka ES masih kami cari. Kami masih berusaha untuk menangkapnya," jelasnya.

Jika nantinya dalam perjalanan proses hukum ES tidak ditemukan, ditambahkan Ade, pihaknya akan mengambil keputusan untuk dilakukan In Absensia (diadili tanpa kehadiran tersangka).

"Itu jalan terakhir (In Absensia) kalau yang bersangkutan tidak ditemukan juga. Tapi sampai saat ini kami masih berusaha mencari dan menangkapnya," tambahnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, perkara yang diusut itu yakni, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2019. Adapun dananya, sebesar Rp5.232.000.000, yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.

Dimana, dalam pekerjaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

Atas hal itu, disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Terhadap para tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.