Dua Pelaku Jambret IRT Diringkus, ke Polisi Ngaku Sudah Enam Kali Beraksi
Dua pelaku jambret, MA dan MB diamankan di Mapolresta Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dua remaja berinisial MB (19) dan MA (20) ditangkap. Mereka terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret. Kedua pelaku disergap Tim Resmob Jambalang Satreskrim Polresta Pekanbaru di Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukitraya, Selasa (24/5/2022).
"Ditangkap Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan Jumat (27/5/2022).
Penangkapan, kata Andrie berawal dari adanya laporan korban jambret, Dea Amelia (26).
Kejadian bermula Rabu (11/5/2022) siang sekitar pukul 12.20 WIB. Saat korban yang juga ibu rumah tangga (IRT) ini melintas di Jalan Pengayoman, Tangkerang Utara, Bukitraya.
Tiba-tiba datang dua pria berboncengan sepeda motor langsung merampas handphone (HP) miliknya yang berada di saku baju dan langsung tancap gas.
Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas membuat laporan resmi ke polisi.
"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucapnya.
Dua pekan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus petugas. Tak ingin buruannya lepas, Tim langsung meluncur dan meringkus kedua pelaku.
"MB dan MA kita tangkap saat berada di salah satu tempat di Jalan Rawamangun, Bukitraya," sebutnya.
Interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan sudah beraksi di 6 lokasi di wilayah Kota Pekanbaru.
"Ngakunya sudah 6 kali beraksi di beberapa lokasi Kota Pekanbaru, masih kita dalami," kata Andrie.
Dalam setiap aksinya, lanjut Andrie, MA berperan sebagai eksekutor dan MB sebagai joki.
"Jadi MA ini berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang korban dan MB sebagai joki, yang mengendarai motor," ucapnya.
Keenam lokasi masing-masing 2 lokasi di wilayah Kecamatan Tampan, 2 kali di Kecamatan Bukitraya, 1 kali di wilayah Kecamatan Limapuluh dan 1 kali di wilayah Kecamatan Tenayan Raya.
Selain kedua tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 helm merek GM warna hitam, 1 nit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam plat nomor terpasang BM 4515 QG dan 1 unit handphone Vivo Y21 S warna biru putih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. ***









