Jaksa Telaah Berkas Oknum Pegawai Baznas Dumai
Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Jaksa peneliti tengah menelaah berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai. Dugaan rasuah yang dimaksud adalah, penyelewengan dalam penerimaan zakat pada Baznas Kota Dumai dan Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai.
Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai telah menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Zulfikar, oknum pegawai di Baznas Kota Dumai. Zulfikar pun telah dilakukan tindakan penahanan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Dumai, Herlina Samosir SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, tim jaksa penyidik telah melakukan proses Tahap I atau melimpahkan berkas perkara itu ke tim jaksa peneliti.
"Hari ini Tahap I-nya. Sudah dilimpahkan ke jaksa P-16 (peneliti) untuk ditelaah lebih lanjut," ucapnya, Kamis (19/5/2022).
Dengan telah dilakukannya Tahap I itu, mantan Kasubagbin Kejari Pekanbaru tersebut menerangkan, tim jaksa penyidik saat ini tengah menunggu arahan dari tim jaksa peneliti.
"Kalau nanti ditemukan adanya kekurangan dalam berkas perkara itu, tentu dikembalikan ke tim jaksa penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti," terangnya.
"Tetapi kalau sudah lengkap, segera diagendakan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambungnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, awal mula dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2018. Saat itu, Baznas Kota Dumai melakukan perubahan kepengurusan. Sehingga, ada perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat. Lalu, sekitar bulan desember tahun 2018 tersangka Zulfikar membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas tanpa seijin dan sepengetahuan pimpinan Baznas. Kemudian tersangka Zulfikar menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.
Sehingga sejak bulan Januari 2019 sampai dengan Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka Zulfikar. Dana zakat sebanya Rp190 juta lebih itu, digunakan tersangka Zulfikar untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai.
Untuk diketahui, penetapan Zulfikar sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/ L.4.11/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 19 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Dumai Dr Khairul Anwar SH MH.
Tersangka Zulfikar disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.









