Jaksa Periksa 6 Saksi Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi yang Terjadi di BSM Pangkalan Kerinci
BSM Kantor Cabang Pangkalan Kerinci
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Sebanyak 6 orang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, yang terjadi pada tahun 2012, Selasa (17/5/2022). Para saksi yang diperiksa tersebut, diketahui merupakan pihak perorangan, yang namanya dipakai dalam pengajuan kredit di bank yang kini menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) itu.
"Hari ini, tim jaksa penyidik memeriksa 6 orang saksi dalam perkara tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, Selasa sore.
Adapun para saksi yang diperiksa itu, masing-masing berinisial S, S, W, SM, SR, dan S.
"Para saksi tersebut namanya dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012," tutur Bambang.
"Jadi pemeriksaan saksi ini tujuannya untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktiannya," sambung mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.
Dalam proses penyelidikannya, tim jaksa penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Tim jaksa penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.









.jpg)