Ketua Kommas PA Riau Dieksekusi Jaksa
Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty
ENAMPULUH.COM, SIAK -- Dewi Arisanty di eksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dieksekusinya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Riau itu, dikarenakan statusnya yang menjadi terpidana dalam perkara pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Irwasda Polda Riau, Kombes Pol MZ Muttaqien.
Kepala Kejari (Kajari) Siak Dharmabella Tymbasz SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Senopati SH saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, proses eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022.
"Adapun amar (isi) putusannya, yang bersangkutan divonis satu tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya yang akrab disapa Seno, Selasa (17/5/2022).
Atas hal itu, Dewi yang sebelumnya tidak dilakukan tindakan penahanan, oleh pihak kejaksaan, telah beberapa kali memanggilnya untuk hadir ke Kantor Kejari Siak. Namun Dewi memilih mangkir.
"Sebagaimana pemanggilan tersebut terpidana mangkir untuk hadir. Sehingga melalui perintah Kajari, kita melakukan penjemputan di kediamannya di Pekanbaru dan membawanya ke Kantor Kejari Siak," terang Seno.
"Terpidana dieksekusi di utan Kelas IIB Siak Sri Indrapura," sambungnya.
Dalam perkara ini, Dewi tidak sendirian. Ada seorang pesakitan lagi yang juga telah menyandang status terpidana. Dia adalah M Sofyan Sembiring. Terhadap nama yang disebutkan terakhir, telah dieksekusi sebelumnya. Dia juga dihukum 1 tahun penjara.
"Sudah dieksekusi pada pertengahan April 2022 kemarin," tegas Seno.
Berdasarkan informasi, perkara yang menjerat Ketua Komnas PA Provinsi Riau itu bermula pada Selasa 17 Maret 2020 lalu. Saat itu dua pesakitan bertemu di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Keduanya lalu bersama sejumlah rekannya berangkat ke Siak.
Mereka kemudian berhenti di bengkel las di Siak untuk memajang kaki plang nama yang bertuliskan 'TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP, sesuai dengan risalah lelang No. 118/1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988'.
Setelah selesai, plang nama tersebut dinaikkan ke atas mobil M Sofyan Sembiring, dan selanjutnya pergi menuju ke suatu lahan di RT 07 / RW 03 Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Sesampainya di sana, mereka memasang plang nama tersebut.
Ternyata, pemasangan itu tidak diketahui dan diberi izin oleh Muhammad Zainul Muttaqien. Atas hal itu, Irwasda Polda Riau itu melaporkan hal itu ke kepolisian atas tindak pidana pencemaran nama baik/ fitnah.







.jpg)

