Berstatus Terpidana, Mantan Manager Bisnis BJB Pekanbaru Kembali di Tersangkakan

Hukum Kriminal Selasa, 17 Mei 2022 - 17:01 WIB
Berstatus Terpidana, Mantan Manager Bisnis BJB Pekanbaru Kembali di Tersangkakan

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menetapkan seorang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jawa Barat (Jabar) dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru. Tersangka kali ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Arif Budiman alias Arif Palembang, seorang pengusaha yang merupakan nasabah BJB Cabang Pekanbaru.

Tersangka yang dimaksud adalah Indra Osmer, Manager Bisnis BJB Cabang Pekanbaru tahun 2015-2016. Indra sendiri kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dalam perkara tindak pidana perbankan di BJB Cabang Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK mengatakan, Indra Osmer ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2022.

"Tersangka inisial IO (Indra Osmer), berumur 35 tahun, mantan pegawai di BJB Cabang Pekanbaru," kata Sunarto, Selasa (17/5/2022).

Sunarto menjelaskan, tersangka Arif Palembang merupakan debitur di bank milik Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015. Dia merupakan direktur sejumlah perusahaan. Diantaranya CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya. 

Pada 18 Februari dan 23 Februari 2015, tersangka Arif mengajukan kredit modal kerja konstruksi (KMKK) standby loan mengatasnamakan sejumlah perusahaannya tadi ke BJB Pekanbaru. 

Arif dalam pengajuan itu diduga menggunakan surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. SPK itu mengatasnamakan pekerjaan konstruksi di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi. 

SPK diduga fiktif tersebut, diproses oleh Indra Osmer selaku petinggi di BJB Cabang Pekanbaru saat itu. Ada sekitar Rp7 miliar dicairkan secara bertahap dan masuk ke rekening perusahaan yang dikelola tersangka Arif Palembang.

"Tersangka AB (Arif Budiman) selaku nasabah diduga memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan tersangka IO selaku manager bisnis BJB Cabang Pekanbaru tahun 2015 sampai dengan 2016," terang Sunarto. 

Penyidik menduga, tersangka Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya. Caranya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan kontrak SPK yang diberikan tersangka Arif. 

"Pinjaman itu tidak bisa dilunasi kepada BJB Pekanbaru karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber bayar," ucap Sunarto. 

Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kredit itu telah merugikan negara Rp7,2 miliar lebih kurang. 

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka Indra dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam pidana paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Sunarto. 

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya satu tahun penjara paling singkat, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," terang Sunarto.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.