Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi

4 Orang Internal UIN Suska Riau Diperiksa Jaksa

Hukum Kriminal Selasa, 17 Mei 2022 - 19:35 WIB
4 Orang Internal UIN Suska Riau Diperiksa Jaksa

UIN Suska Riau

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Selasa (17/5/2022). Para saksi yang diperiksa itu, berasal dari kalangan internal perguruan tinggi negeri berbasis agama Islam tersebut.

Pemeriksaan tersebut dilakukan usai tim jaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Rabu (11/5/2022). Dimana sebelumnya, tim jaksa telah melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Adapun perkara yang tengah diusut tersebut yakni, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Dana tersebut, bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.

Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa Riau sendiri telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Tim jaksa penyelidik juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.

Selain itu, tim jaksa penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau TA 2019.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim jaksa telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hingga akhirnya, proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Usai status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim jaksa penyidik langsung bergerak cepat dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Seperti yang dilakukan pada ini.

"Iya. Hari ini ada 4 saksi yang diperiksa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, Selasa sore.

Dikatakan Bambang, para saksi itu diperiksa oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Ke-4 saksi itu kata Bambang, masing-masing berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. Dia diperiksa terkait perencanaan di perguruan tinggi negeri tersebut. Lalu, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019.

"Dia (HAF) diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan, mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana BLU pada UIN Suska tahun 2019," terang mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Berikutnya, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019. Dia diperiksa dalam perencanaan bisnis dan anggaran di UIN Suska Riau tahun 2019. Terakhir, SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau. Dia diperiksa terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di UIN Suska Riau tahun 2019.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut," tegasnya yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum).

"Pemeriksaan para saksi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," sambungnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.