Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau Naik ke Tahap Penyidikan
UIN Suska Riau
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau semakin terlihat semakin terang. Pasalnya, Korps Adhyaksa Riau yang menangani dugaan rasuah itu, meningkatkan status penanganan perkara, dari penyelidikan ke penyidikan. Ditingkatkannya status tersebut, setelah tim jaksa meyakini adanya peristiwa tindak pidana dalam kasus itu.
Adapun kasus yang dimaksud yakni, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Dimana, sumber dananya berasal dari APBN, dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebelumnya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dalam dugaan korupsi tersebut. Dalam perjalanannya, tim jaksa penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). Tidak hanya itu, tim jaksa penyelidik juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.
Selain itu, tim jaksa penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau TA 2019.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim jaksa penyelidik telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hingga akhirnya, proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5/2022). Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Kerja Wakil Kepala Kejati Riau Akmal Abbas SH MH dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau Dr Jaja Subagja SH MH. Turut hadir dalam gelar perkara itu Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Tri Joko SH MH, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto SH MH, serta sejumlah jaksa bidang Pidsus dan tim auditor Kejati Riau.
"Bahwa dari hasil ekspos tersebut, tim (jaksa) penyelidik berkesimpulan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH, Kamis (12/5/2022).
Mengingat perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dilanjutkannya, pimpinan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
"Pak Kajati (Jaja Subagja) juga telah menunjuk beberapa orang jaksa penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan terhadap penanganan perkara tersebut," lanjut mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sewaktu kasus tersebut masih penyelidikan di Bidang Intelijen, jaksa sudah meminta keterangan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau Hanifah, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau Suriani.
Masih dalam penyelidikannya, jaksa juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM) Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya. Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Bidang Pidsus.
Perkara ini sebelumnya diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis SH MH pada tanggal 10 Maret 2020. Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.
Sebelumnya, UIN Suska Riau sempat heboh dengan beredarnya surat dari Rektor kepada bawahannya untuk merapikan buku kas umum (BKU) 2019. Surat ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu ditandatangani Rektor Akhmad Mujahidin.
Ada lima orang pegawai UIN Suska Riau sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban keuangannya. Para pegawai itu juga diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Minggu, 23 Februari 2019, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Adapun temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.









.jpg)