Kejari Kampar Kehilangan Akal Dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi di Penyertaan Modal PT Kamparicom
Kasi Intelijen Kejari Kampar Silfanus R Simanullang
ENAMPULUH.COM, KAMPAR -- Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal Kabupaten Kampar ke PT Kamparicom belum tampak kejelasannya. Pasalnya, tim jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kehilangan akal untuk menemukan peristiwa pidana kasus tersebut. Adapun alasannya, dokumen penyertaan modal tersebut telah raib.
Untuk diketahui, kasus dugaan rasuah tersebut ditangani oleh Seksi Intelijen Kejari Kampar. Dimana, dalam pengusutannya, sejumlah pihak terkait telah diklarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data.
Adapun pihak yang telah diklarifikasi diantaranya, Mantan Direktur Umum PT Kamparicom, Zamhir Basem dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kampar Zulher, selaku Komisaris Utama PT Kamparicom. Kemudian Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Kampar Arman, juga pernah diklarifikasi oleh tim jaksa penyelidik.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanullang SH MH saat dikonfirmasi perihal perkembangan perkara tersebut mengatakan, masih berproses. Akan tetapi, pihaknya menemukan kendala dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Untuk (dugaan korupsi) Kamparicom, kami sudah tidak bisa menemukan dokumen-dokumen (penyertaan modal Pemkab Kampar ke perusahaan) itu. Karena kantornya sudah tidak ada lagi,” kata Silfanus, Senin (9/5/2022).
Meskipun begitu, dilanjutkannya, pihaknya telah berusaha mempertanyakan dokumen tersebut ke pengurus PT Kamparicom. Mulai dari Direktur hingga Komisaris perusahaan tersebut. Namun mereka tidak mengetahuinya.
“Pengurus yang lama sudah banyak mengundurkan diri. Kami juga tanyakan ke pengurusan yang sekarang, mereka sudah tidak tahu lagi. Jadi, kami belum bisa menemukan peristiwa tindak pidanannya. dokumen-dokumennya sudah tidak ada lagi,” lanjut mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu.
PT Kamparicom adalah perusahaan konsorsium yang dibentuk melalui memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan PT Bonecom Budidaya Kampar.
Untuk membangun pabrik pengolahan ikan (processing), Pemkab Kampar menyediakan lahan seluas 12,672 hektare senilai Rp3,336 miliar di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur yang sekarang menjadi Kecamatan Kampa, pada tahun 2007 lalu.
Masih di tahun yang sama, Pemkab Kampar juga menyerahkan dana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar. Dilanjutkan pada 2008 sebesar Rp500 juta dan tahun 2010 sebesar Rp10 miliar. Hingga berjumlah sebesar Rp18,836 miliar, yakni dana dan aset tanah.
Selanjutnya pada tahun 2011 dan tahun berikutnya juga diserahkan sejumlah dana penyertaan modal. Sehingga diperkirakan dana penyertaan modal mencapai Rp24,8 miliar.
Pemprov Riau juga telah banyak membantu dalam pendirian pabrik ikan ini. Namun hingga kini pabrik pengolahan ikan yang digadang-gadangkan dulunya bisa berproduksi dan menyerap banyak tenaga kerja, diketahui belum juga beroperasi.









