Jaksa Beri Petunjuk ke Penyidik, Minta Pertanggungjawaban BJB
Logo BJB
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Jaksa peneliti pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberi petunjuk kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu erkait dengan berkas perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Cabang Pekanbaru. Salah satu petunjuk yang dimaksud yakni, meminta pertanggungjawaban pihak BJB dalam perkara tersebut.
Dalam dugaan rasuah itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Arif Budiman alias Arif Palembang, seorang debitur di bank milik Pemerintah Provinsi Jabar dan Banten itu.
Untuk diketahui, pengusutan perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/498/XII/2021/SPKT/RIAU tanggal 9 Desember 2021. Atas hal itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) pada 13 Desember 2021.
Penyidik lalu menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada 4 April 2022 yang lalu, atas nama Arif Budiman.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa. Di antaranya, 15 saksi dari pihak bank, 4 orang saksi dari Kontraktor Sah, 3 saksi dari pihak Sekretariat DPRD Riau, 1 saksi dari Disdik Kuansing, 5 saksi dari pihak yang melalukan penarikan atau pencairan cek, serta saksi Ahli sebanyak 3 orang.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil audit kerugian negara senilai Rp7.233.091.582, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara Arif Budiman ke Kejaksaan pada Rabu (20/4/2022).
Selanjutnya, jaksa peneliti menelaah kelengkapan syarat formil dan materil perkara dalam waktu 14 hari. Namun belum habis waktu, jaksa telah menentukan sikap.
"Berkas perkara belum lengkap," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muhammad Rasyid SH, Kamis (28/4/2022).
Atas hal itu, kata Rasyid, pihaknya memberikan petunjuk demi kelengkapan berkas perkara. Saat disinggung, apakah petunjuk tersebut terkait penerapan pasal, dan belum adanya pihak bank yang ditetapkan sebagai tersangka, Rasyid tidak menampiknya.
"Ya, salah satunya itu (penerapan pasal)," katanya, seraya mengatakan berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.
"Dikembalikan Selasa kemarin," sambung M Rasyid.
Sejauh ini, Arif Budiman menjadi tersangka tunggal. Hal itu diketahui dari penerapan pasal tunggal yang disematkan penyidik.
Adapun pasal dimaksud adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undangnya (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diwartakan sebelumnya, Arif Budiman menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di BJB Cabang Pekanbaru. Dalam hal ini, Arif Palembang merupakan debitur di bank tersebut.
Perbuatan rasuah itu terjadi dalam rentang waktu lebih kurang selama setahun. Yakni, antara tanggal 18 Februari 2015 hingga 18 Februari 2016.
"Pada tanggal 18 dan 23 Februari 2015, tersangka AB (Arif Budiman), wiraswasta pengelola perusahaan CV PGR, CV PB, CV HK dan CV PW mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi di bank BJB Cabang Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, belum lama ini.
Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV PB dan CV PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Pencairan KMKK tersebut masuk ke rekening giro CV PGR dan CV PB, karena menggunakan SPK tidak sah/fiktif dan mengakibatkan kredit macet CV PGR dan CV PB di bank bjb Cabang Pekanbaru. Hal itu lantaran tidak ada sumber pengembalian dana," terang perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.
"Dengan demikian, maka modusnya menjadi jelas yakni mendapatkan fasilitas KMKK menggunakan SPK tidak sah atau fiktif sehingga dana yang seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada," tegas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.









