Gondol Emas dan Uang Rp250 Juta, Pelaku Bobol Rumah Didor

Hukum Kriminal Sabtu, 23 April 2022 - 00:17 WIB
Gondol Emas dan Uang Rp250 Juta, Pelaku Bobol Rumah Didor

RZ alias Riki diamankan di Mapolresta Pekanbaru

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tiga pekan penyelidikan, RZ alias Riki ditangkap polisi. Pelaku bobol rumah berusia 33 tahun ini disergap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru di tempat persembunyian di salah satu rumah di Jalan Yos Sudarso Rumbai, Jumat (22/4/2022).

Tak hanya itu, pria asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ini terpaksa dihadiahi timah panas polisi (ditembak), lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan saat dikonfirmasi Jumat (22/4/2022) malam membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ditangkap Jumat dinihari sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kasat.

Penangkapan, kata Andrie, berawal dari adanya laporan korban pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol rumah sekitar tiga pekan lalu.

"Kejadian nya tanggal 2 April 2022 lalu," ucap Andrie.

Siang itu, sekitar pukul 14.30 WIB, korban pergi meninggalkan rumah nya di Jalan Budi Utomo, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki dalam kondisi pintu terkunci. Guna menjemput istri dan anaknya di sebuah toko di Jalan Teratai.

Sekembalinya, sekitar pukul 19.00 WIB korban kaget, mendapati isi rumahnya dalam kondisi berantakan. 

Penasaran, korban lantas mengecek isi rumah. Benar saja uang sebanyak 250 juta di laci kamar serta perhiasan berupa gelang emas seberat 22 karat senilai 22 juta milik korban juga tidak ada di tempat semula alias raib dicuri. 

Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas membuat laporan resmi ke polisi.

"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan guna penangkapan," ucap Kasat.

Tiga pekan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus petugas. Tim Resmob yang dipimpin Ipda Nicho Try Hardianto berhasil menangkap pelaku. 

Penangkapan tak berjalan mulus, 
petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya lantaran melawan saat akan ditangkap.

"Kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku (ditembak,red) lantaran melawan saat akan ditangkap," ucap Andrie.

Bersama pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp99,8 juta, 1 unit motor  Yamaha Nmax warna merah, 1 unit motor jenis Kawasaki Ninja RR warna abu-abu, 1 unit handphone (HP) merk Samsung A51, 1 unit HP merk Iphone X, 1 helai kaos warna hitam, 1 helai celana levis warna biru dan 1 pasang sendal gunung warna hitam.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," pungkas Andrie. ***

Editor : Mirza





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.