6 Tahun Buron, Dirut PT Saras Perkasa Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BRK Diamankan di Banten

Hukum Kriminal Kamis, 21 April 2022 - 21:21 WIB
6 Tahun Buron, Dirut PT Saras Perkasa Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BRK Diamankan di Banten

Dirut PT Saras Perkasa Arya Wijaya (masker hitam) saat pamit kepada istrinya untuk diamankan oleh tim dari Kejaksaan

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Usai sudah pelarian Arya Wijaya. Direktur Utama (Dirut) PT Saras Perkasa yang menjadi buronan Korps Adhyaksa sejak tahun 2016 itu, berhasil diamankan di Provinsi Banten.

Arya Wijaya merupakan terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK). Yang mana, akibat perbuatannya itu, Arya Wijaya dinilai membuat negara mengalami kerugian senilai Rp35,2 miliar lebih.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, terpidana Arya Wijaya ditangkap saat berada di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 17.15 WIB.

"Buronan ditangkap di Tangerang Selatan, Banten," ujar Raharjo, Kamis malam.

Saat ini, kata Raharjo, terpidana Arya Wijaya akan dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan eksekusi. Hal itu mengingat perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 2016 lalu.

"Hari Jumat (22/4/2022) yang bersangkutan diterbangkan dari Jakarta ke Pekanbaru," kata Raharjo.

Diterangkannya, Arya Wijaya menyandang status terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar.

"Dia divonis 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 8 bulan," terang Raharjo.

"Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar atau subsider 2 tahun penjara," sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

Sebelumnya pada sidang yang digelar Senin (24/5/2014), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri;Pekanbaru menjatuhkan putusan lepas atau Onslaacht kepada Arya Wijaya. Hakim menilai dia tidak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut Arya selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp35,2 miliar atau subsider 8 tahun penjara.

Menurut JPU, Arya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini berbeda jauh dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Dirut PT BRK Zulkifli Thalib (berkas terpisah) yang divonis selama 4 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2003 lalu. Saat itu Arya Wijaya yang berencana melanjutkan pembangunan Ruko dan mal di Komplek Batu Aji, Batam, dan menemui Dirut BRK Zulkifli Thalib, untuk menyampaikan maksudnya itu.

Selaku Dirut PT Saras Perkasa, Arya Wijaya mengajukan kredit kepada BRK. Arya meyakinkan bisa meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar. Sebagai jaminan, berupa deposito di Bank BNI 46 sebesar Rp100 miliar.

Belakangan, jaminan itu tidak diserahkan Arya. Akhirnya, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar. Namun ternyata, pembangunan mal dan Ruko tersebut terhenti, karena Arya Wijaya tak sanggup membayar utang pinjaman kepada BRK. Akibatnya, kasus ini masuk kategori kredit macet.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.