Tindak Pidana Korupsi di BJB Pekanbaru

Disebut Rugikan Negara Rp7,2 Miliar, Polda Riau Tersangkakan Arif Palembang

Hukum Kriminal Rabu, 20 April 2022 - 16:34 WIB
Disebut Rugikan Negara Rp7,2 Miliar, Polda Riau Tersangkakan Arif Palembang

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan Arif Budiman sebagai tersangka pemberian kredit menggunakan surat perintah kerja fiktif di Bank Jawa Barat (Jabar) dan Bantan (BJB) Cabang Pekanbaru. Tersangka yang lebih dikenal dengan nama Arif Palembang itu, merupakan nasabah di bank milik Pemerintah Provinsi Jabar dan Banten tersebut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menerangkan, pemberian kredit ini termasuk dalam tindak pidana korupsi, karena telah merugikan negara. Dimana, dalam hal ini, pihaknya sudah mengantongi audit kerugian negara dengan total kerugian Rp7,2 miliar.

"Adapun tersangka AB (Arif Budiman) merupakan pengelola sejumlah perusahaan swasta di Pekanbaru," terang Sunarto, Rabu (20/4/2022).

Sunarto menjelaskan, pengusutan tindak pidana korupsi perbankan pada BJB Cabang Pekanbaru ini, mulai dilakukan pada Desember 2021. Selanjutnya pada 13 Desember 2021 Polda Riau menerbitkan surat perintah.

Tak lama berselang, Direktorat Reskrimsus Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan kepada jaksa di Kejati Riau dan pemberitahuan adanya tersangka pada April ini.

"Tindak pidananya terjadi pada tahun 2015 hingga 2016," jelas Sunarto.

Dilanjutkannya, dari kronologis, tersangka Arif Palembang pada 18 dan 23 Februari 2015, mengajukan permohonan agar mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi di BJB Cabang Pekanbaru.

Dimana, tersangka Arif Palembang diduga menggunakan surat perintah kerja tidak sah atau fiktif terhadap kegiatan di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penggunaan surat fiktif mengakibatkan kredit macet karena sejumlah perusahaan tersangka Arif Palembang tidak ada sumber pengembalian dana.

"Pengajuan modal kerja konstruksi ini menggunakan surat perintah kerja fiktif sehingga dana seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada," tegas Sunarto.

Selama mengusut kasus ini, dikatakannya, penyidik Ditreskrimsus telah meminta keterangan 25 orang. Sebanyak 15 di antaranya berasal dari BJB Cabang Pekanbaru, empat saksi kontraktor sah, tiga dari sekretariat dewan dan satu dari dinas pendidikan.

"Kemudian lima saksi dari pihak yang menarik atau mencairkan cek dan tiga ahli," kata Sunarto.

Atas perbuatannya, tersangka Arif Palembang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun hingga penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Sunarto lagi.

Arif Palembang sebelumnya sempat menjadi saksi dalam perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara yang dimaksud itu yakni, korupsi memberi suap dan menerima gratifikasi, dengan tersangka mantan Walikota Dumai Zulkifli AS. Perkara tersebut telah divonis dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam korupsi suap dan gratifikasi Zulkifli AS itu, Arif Palembang membantu mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Dumai Sya'ari, atas perintah Zulkifli AS. Dimana, dalam hal itu, Arif Palembang menyiapkan uang Rp150 juta, yang untuk diserahkan ke Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal pengurusan uang sisa bayar di Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2016 sebanyak Rp22 miliar lebih.

Sebagai imbalan karena telah membantu, Arif Palembang mendapatkan tiga kegiatan atau proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Dumai senilai Rp7,5 miliar.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.