Penyidikan Selesai, Annas Maamun Segera Diadili

Hukum Kriminal Selasa, 19 April 2022 - 14:43 WIB
Penyidikan Selesai, Annas Maamun Segera Diadili

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun saat dihadirkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kegiatan pers rilis bersama awak media di Jakarta

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Jaksa penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan dan melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau. Dimana, dalam dugaan rasuah ini, tersangkanya adalah Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun) dari tim penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri SH MH, Selasa (19/4/2022).

"Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," sambungnya.

Atas hal itu, dilanjutkannya, saat ini tim JPU dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Penahanan tersangka AM masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh tim jaksa sampai nanti tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," lanjutnya.

Untuk diketahui, Annas Maamun sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Annas Maamun sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.

Berdasarkan penelusuran di website http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id , pada petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

"Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian petikan petitum permohonan praperadilan Annas Maamun.

Namun belakangan, gugatan praperadilan melawan KPK tersebut dicabut Annas Maamun. Terkait dengan hal ini, belum ada penjelasan dari pihak Annas Maamun.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Annas Maamun dijemput paksa oleh penyidik KPK pada Rabu (30/3/2022). Gubernur Riau periode 2014-2019 itu, dijemput di rumahnya yang berada di Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan cek kesehatan, Annas Maamun langsung diterbangkan ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, Annas Maamun langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK atas statusnya sebagai tersangka. Tidak sampai disitu, penyidik KPK langsung melakukan tindakan penahanan pada hari itu juga.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan anggota DPRD sekaligus mantan Bupati Rohul Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah selesai menjalani masa hukuman.

Ali Fikri juga menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Annas Maamun. Selaku Gubernur Riau, ia mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

"Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)," bebernya beberapa waktu lalu.

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014, Annas Maamun merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.