Beli Motor Hasil Curian Rp2,7 Juta, Warga Jalan Merak Dibui
YJ alias Yosep diamankan di Mapolresta Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- YJ alias Yosep terpaksa meringkuk di sel tahanan polisi. Ia ditangkap Tim Opsnal Resmob Jambalang Satreskrim Polresta Pekanbaru atas kasus pertolongan jahat (tadah) atas sepeda motor hasil curian, Ahad (10/4/2022).
Pria berusia 38 tahun ini diamankan petugas di ditangkap di rumahnya, di Jalan Merak, Kecamatan Marpoyan Damai.
"YJ ditangkap di rumahnya Ahad lalu," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasatreskrim Kompol Andrie Setiawan, Sabtu (16/4/2022).
Penangkapan lanjut Andrie, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Curanmor, IP yang telah berhasil diamankan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku Curanmor, IP motor jenis Honda Beat Street curian diakuinya telah dijual kepada YJ (penadah,red) dengan harga Rp2,7 juta," kata Andrie.
Selang tak berapa lama, petugas mengendus keberadaan YJ. Alhasil, Ia ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Merak.
Interogasi petugas, YJS mengakui perbuatannya, bahkan, motor yang telah dibelinya seharga Rp2,7 juta tersebut sudah dijual lagi kepada rekannya berinisial H seharga Rp3 juta.
"Masih kita selidiki," ucapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 480 KUHPidana. ***





.jpg)


