Sepekan Buron, Bandar Sabu di Rohil Ditangkap
Tersangka IS alias Ginto diamankan di Mapolres Rohil
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Sepekan buron, keberadaan IS alias Ginto terendus petugas. Bandar Narkoba berusia 35 tahun ini disergap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil di rumahnya, di Jalan Pembangunan, Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Selasa (12/4/2022).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ditangkap Selasa kemarin di rumahnya," kata Noki, Rabu (13/4/2022).
Penangkapan, kata Noki merupakan hasil pengembangan dari tersangka narkoba, AW alias Agus yang telah ditangkap lebih dulu.
"AW kita tangkap pada Rabu 6 April lalu di tempat pembuatan batu bata, Tanah Merah, Rimba Melintang," sebutnya.
Hasil interogasi petugas, AW mengaku barang bukti sitaan berupa tiga paket narkoba jenis sabu miliknya didapat dari IS alias Ginto yang sempat ditetapkan sebagai DPO.
"Kita juga mengantongi bukti transaksi berupa transfer tersangka AW kepada IS sebesar 5 juta rupiah yang diakui sebagai pembayaran sabu sebanyak 2 kantong atau 10 gram," ungkapnya.
Sepekan penyelidikan, keberadaan Ginto terendus polisi. Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Bonny F Sagala berhasil menangkap tersangka Ginto di rumah nya di Jalan Pembangunan, Tanah Putih.
Selain tersangka, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia, 2 lembar slip transaksi rekening (transfer masuk), uang tunai sebanyak Rp1.050.000 dan 1 lembar kartu ATM BRI. ***









