Demi Beli Sabu dan Foya-foya, Anak Tega Curi Motor Ayah

Hukum Kriminal Rabu, 13 April 2022 - 16:58 WIB
Demi Beli Sabu dan Foya-foya, Anak Tega Curi Motor Ayah

AI alias Arif pelaku pencurian dalam keluarga diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Limapuluh

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kesal dengan ulah anaknya, seorang Ayah, Erman (56) melaporkan anak kandungnya, AI alias Arif (27) ke Polisi. Atas dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga. 

Pelaku mencuri sepeda motor dan barang berharga milik keluarganya sendiri. Bukan sekali dua kali, namun aksi ini dilakukan pelaku berulang kali. 

"Pelaku sudah sering melakukan aksinya. Bahkan juga pernah dilakukan ke tetangga, namun sekarang orang tua nya sudah tidak tahan," kata  Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andika Karya Gita, Rabu (13/4/2022). 

Terakhir aksi pencurian itu dilakukan pelaku, di rumahnya, di Jalan Hanglekir, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Selasa (22/2/2022) lalu. 

Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Lukman, Kapolsek menjelaskan, cerita bermula Selasa pagi sekitar pukul 05.30 WIB, saat itu pelapor, Erman yang tak lain ayah kandung tersangka Arif, dibangunkan oleh anaknya yang bernama Andika (adik pelaku) memberitahukan sepeda motor kakaknya tidak bisa nyala.

Penasaran, Erman lantas mengecek sepeda motor tersebut. Setelah dicek,  ternyata Ecu (CDI) motor sudah tidak ada dan kabel ke mesinpun sudah dipotong.

Tak hanya itu, handphone, mesin sepeda motor jenis Honda Revo, shockbreker, ban sepeda motor milik nya juga sudah tidak ada lagi di tempatnya semula, alias raib.

Bahkan, epeda motor jenis Suzuki Spin milik nya juga sudah tidak ada. Mendapati kejadian itu, Erman lantas bergegas mencari pelaku, namun tidak ditemukan. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta lebih.

Tak senang dengan ulah anaknya, pelapor lantas membuat laporan resmi ke polisi. 

"Pelaku kami amankan di Jalan Manunggal Kecamatan Tampan Pekanbaru, pelaku ditangkap tanpa perlawanan," terang Kapolsek.

Interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam, BM 5561 QR telah dijualnya pada pengepul besi tua di daerah Kulim seharga Rp500 ribu. 

Sementara satu set mesin merk Honda Revo dijual pada pengepul besi tua di Jalan Pemuda, Tampan ujung seharga Rp400 ribu. Sementara untuk dua buah ban beserta velg Honda Revo dibarter (Ditukar) dengan paket sabu di Jalan Pangeran Hidayat. 

Lalu untuk sparepart lainnya dan satu unit handphone dijual pelaku melalui situs jual beli online PJBO. Hasil pengecekan urine pelaku positif mengkonsumsi narkotika sabu. 

"Motif pelaku untuk dapatkan uang beli sabu dan foya-foya," pungkasnya. ***

Editor : Mirza





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.