Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Butuh Waktu 2 Bulan Selesaikan Penyidikan

Hukum Kriminal Rabu, 13 April 2022 - 23:32 WIB
Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Butuh Waktu 2 Bulan Selesaikan Penyidikan

Annas Maamun saat dilakukan penahanan oleh KPK

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Mantan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun, dikabarkan mencabut gugatan praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang mana sebelumnya, gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Untuk diketahui, Annas Maamun melayangkan gugatan praperadilan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Annas Maamun sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.

Berdasarkan penelusuran di website http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id , pada petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

"Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian petikan petitum permohonan praperadilan Annas Maamun.

Namun, baru-baru ini Annas Maamun informasinya telah mencabut gugatan praperadilan tersebut. Hal ini pun dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri SH MH.

"Iya betul (tersangka sudah mencabut gugatan praperadilan)," kata Ali Fikri, Rabu (13/4/2022).

Ali Fikri yang berlatarbelakang seorang jaksa itu menerangkan, dalam setiap penanganan perkara, dipastikan bahwa KPK patuh pada aturan hukum yang ada.

"Setiap pengumuman nama tersangka kami lakukan bersamaan dengan upaya paksa, baik penangkapan ataupun penahanan. Sehingga percepatan penanganan perkara pasca penahanan dapat kami lakukan," terangnya.

Menurut Ali Fikri, hal ini dilakukan KPK demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum di lembaganya.

Sementara itu, untuk kelanjutan penanganan perkara yang menyeret Annas Maamun ini, Ali menyatakan, penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan. Setelah rampung nantinya, tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke Penuntut Umum, untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan.

"Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," beber Ali.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Annas Maamun dijemput paksa oleh penyidik KPK pada Rabu (30/3/2022). Gubernur Riau periode 2014-2019 itu, dijemput di rumahnya yang berada di Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan cek kesehatan, Annas Maamun langsung diterbangkan ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, Annas Maamun langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK atas statusnya sebagai tersangka. Tidak sampai disitu, penyidik KPK langsung melakukan tindakan penahanan pada hari itu juga.

Annas Maamun saat ini ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan anggota DPRD sekaligus mantan Bupati Rohul Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah selesai menjalani masa hukuman.

Adapum konstruksi perkara yang menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau yakni, ia mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

"Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)," terang Ali saat itu.

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014, Annas Maamun merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.