Kakek Bejat ini Cabuli Anak 9 Tahun, Aksinya Ketahuan Warga
U pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur kini mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Raya
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali ini, seorang kakek tega melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong
di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (2/4/2022) lalu.
kakek yang berinisial U (61) itu, tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun.
"Modus pelaku U agar melepaskan hasratnya dengan cara memberikan uang sebesar Rp2000 kepada korban," kata Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4/2022).
Dijelaskan Dodi, peristiwa pencabulan itu bermula saat U bertemu dengan Korban pada sore hari. Pertemuan itu di lapangan bola voli Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Saat itu, U memanggil korban dan menghampirinya. Selanjutnya, U menawarkan uang Rp2000 agar mau ikut dengannya.
Oleh U, korban dibawa ke sebuah rumah kosong yang yang tak jauh dari lapangan bola voli.
"Disana pelaku mencabuli korban dengan membuka pakaian korban. Dan pelaku menyentuh bagian kewanitaan korban berulang kali. Hingga pelaku membuka pakaiannya dan berbaring diatas tubuh korban layaknya sebagai suami istri," jelas Iptu Dodi.
Beruntung, aksi bejat U diketahui salah seorang tetangga korban, Zulkarnain. Saat itu juga U diamankan.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Dodi.






.jpg)


