Nyambi Jual Sabu, Buruh Tani di Rohil Diciduk Polisi
Tersangka AW alias Agus diamankan di Mapolres Rohil
ENAMPULUH.COM, ROHIL -- Kehadiran polisi tak disadari AW alias Agus. Pengedar narkoba jenis sabu berusia 51 tahun ini disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil di pabrik batu bata di Kepenghuluan Tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil, Rabu (6/4/2022).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Noki Loviko membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ditangkap Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB," kata Noki Loviko, Jumat (8/4/2022) malam.
Penangkapan, lanjut Noki, berawal dari dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas narkoba yang terjadi di wilayah tersebut.
"Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan itu," sebutnya.
Dipimpin Kanit Opsnal Resnarkoba, Ipda Bonny F Sagala, penyelidikan berbuah hasil. Tim menemukan seorang pria mencurigakan yang diduga pengedar di lokasi dimaksud.
Tak ingin buang waktu, Tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap AW. Benar saja, Tim mendapati satu tas warna hitam berisi 2 paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 8,08 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,2 juta, sekop dari pipet dan 1 unit timbangan digital.
"Kita juga menemukan 1 plastik klip ukuran kecil dan 1 plastik ukuran besar yang di dalamnya terdapat plastik klip berbagai ukuran serta 2 slip bukti transaksi di kantong celana yang digunakan AW," sebut Noki.
Interogasi petugas, AW yang juga berprofesi sebagai buruh tani ini mengakui barang bukti itu miliknya yang didapat dari rekannya berinisial Gn.
"Barang bukti tersebut diakuinya merupakan hasil dari transaksi terakhirnya dengan Gn yang diduga bandar. Ngakunya terakhir ia transaksi sebanyak 10 Ji atau 10 gram," sebutnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohil guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara terduga Gn masih dalam pengejaran polisi.
Akibat perbuatannya, AW dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***









