10 Paket Sabu Disita

Kompak Jual Sabu Pasutri Ditangkap, ke Polisi Ngaku Titipan Teman

Hukum Kriminal Jumat, 08 April 2022 - 00:07 WIB
Kompak Jual Sabu Pasutri Ditangkap, ke Polisi Ngaku Titipan Teman

Sepasang suami istri, Su dan LM diamankan di Mapolres Rohil

ENAMPULUH.COM, ROHIL -- Su alias Adi (40) dan LM alias Leni (36) tak dapat mengelak. Sepasang suami istri (Pasutri) ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil di rumahnya di Simpang Tangki, Rimba Melintang, Kabupaten Rohil, Ahad (3/4/2022) malam.

"Ditangkap Ahad malam lalu sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Noki Loviko, Kamis (7/4/2022).

Penangkapan, kata Noki berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu yang sering terjadi di wilayah Simpang Tangki, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

"Begitu ada laporan langsung kita selidiki, guna memastikan kebenaran informasi tersebut," ucap Noki.

Dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil, Ipda Bonny F Sagala, penyelidikan berbuah hasil. Kedua tersangka yang merupakan Pasutri ini berhasil disergap di rumahnya.

"Penangkapan ini juga hasil dari pengembangan tersangka, Ma yang sudah lebih dulu kita tangkap," sebutnya.

Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku telah menerima barang bukti sebanyak 2 Ji atau 2 gram sabu yang diakuinya didapat dari tersangka Ma.

"Ngakunya didapat dari tersangka Ma yang dititip jual kepadanya," ucapnya.

Saat penggeledahan, petugas berhasil menyita 10 paket narkotika jenis sabu dari rumah tersangka.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohil guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pasutri dijerat pasal 112 Jo 114 Undang undang narkotika No35 tahun 2009. =Ra

 

Editor : Mirza





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.