Pembayaran Pidana Denda Tindak Pidana Keimigrasian

5 Orang WNA Filipina Serahkan Uang Rp500 Juta ke Jaksa di Siak

Hukum Kriminal Kamis, 07 April 2022 - 17:32 WIB
5 Orang WNA Filipina Serahkan Uang Rp500 Juta ke Jaksa di Siak

Kejari Siak saat menerima uang pembayaran pidana denda dari lima orang WNA Filipina

ENAMPULUH.COM, SIAK -- Korps Adhyaksa Kabupaten Siak menerima pembayaran denda sebanyak Rp500 juta. Denda tersebut, dari perkara tindak pidana keimigrasian. Yang mana, dalam perkara itu, terpidananya adalah lima orang warga negara Filipina.

Kelima Warga Negara Asing (WNA) itu adalah Quinto Jimmy Baga, Espora Rex Tamano, Quindoza Jowin Privado, Netes Earl Michael Melitante, dan Macalinao Christian Davocol. 

Terkait dengan status hukumnya, perkara yang menjerat kelima warga Filipina itu, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kelima terbukti bersalah melanggar Pasal 113 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana, masing-masing kelima WNA itu membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

"Jaksa sesuai kewenangannya sebagai eksekutor telah menerima pidana denda dari masing-masing terpidana dengan total Rp500 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Dharmabella Tymbaz SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Saldi SH, Kamis (7/4/2022).

Saldi mengatakan, penerimaan pidana denda  dihadiri oleh Jaksa Eksekutor, para terpidana didampingi penasehat hukumnya dan disaksikan oleh pegawai Bank BRI Cabang Siak. Selanjutnya, uang denda tersebut disetorkan ke kas negara.

"Jaksa Eksekutor melakukan penyetoran ke rekening kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," terang Saldi.

Dari informasi dihimpun, perbuatan kelima warga negara Filipina tersebut, bermula pada 19 Januari 2022 lalu. Saat itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak mendapatkan informasi dari petugas KKP Pelabuhan Tanjung Buton tentang adanya 5 orang warga negara Filipina diduga masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan keimigrasian.

Kelima WNA itu diperiksa dan didapatkan bukti dengan paspor Filipina tidak terdapat cop atau stempel Imigrasi Indonesia. Mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Siak untuk proses lebih lanjut hingga akhirnya disidang di Pengadilan Siak Sri Indrapura.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huda Hazamal Hedy SH menuntut kelima WNA tersebut membayar denda masing-masing Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan. Tuntutan itu dikuatkan oleh majelis hakim.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.