Agendakan Pemeriksaan Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi Baznas Dumai Masih Berproses

Hukum Kriminal Rabu, 06 April 2022 - 16:03 WIB
Agendakan Pemeriksaan Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi Baznas Dumai Masih Berproses

Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir

ENAMPULUH.COM, DUMAI -- Tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengagendakan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota setempat. Yang mana, dalam hal ini, jaksa penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni Zulfikar, oknum pegawai di Baznas Kota Dumai.

Adapun dugaan rasuah yang dilakukan tersangka Zulfikar, yaitu penyelewengan dalam penerimaan zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dan Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai.

"Penyidikan masih berproses. Tim mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan pada minggu depan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir SH MH, Rabu (6/4/2022).

Dalam perkara ini, dilanjutkannya, pihaknya mengaku telah mengantongi jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka Zulfikar. Namun, mantan Kasubag Pembinaan Kejari Pekanbaru tersebut, belum bisa menyampaikan total kerugian negara tersebut.

"Kerugian Negara sudah ada. Tapi nanti dulu ya, soalnya ahli (penghitungan kerugian negara) belum kami minta keterangannya, sedang kami agendakan juga. Ahlinya dari Inspektorat Dumai," terangnya.

Ditambahkannya, tersangka Zulfikar saat ini belum dilakukan tindakan penahanan. Bahkan, yang bersangkutan juga belum diperiksa atas statusnya sebagai tersangka.

"Belum, nanti dulu itu. Setelah saksi dan ahli selesai, baru masuk tahap itu (pemeriksaan tersangka)," tambahnya.

Untuk diketahui, penetapan Zulfikar sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/ L.4.11/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 19 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Dumai Dr Khairul Anwar SH MH.

Terkait dengan dugaan korupsi tersebut, tersangka Zulfikar disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.