Bawa 15 Kg Sabu dari Rupat, Petani Terancam Hukuman Mati

Hukum Kriminal Selasa, 05 April 2022 - 21:21 WIB
Bawa 15 Kg Sabu dari Rupat, Petani Terancam Hukuman Mati

Tim gabungan dari Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Riau berhasil mengungkap 15 Kg Sabu, dengan pelaku seorang petani berinisial AH

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pihak kepolisian kembali menggagalkan upaya peredaran gelap Narkotika. Kali ini, sebanyak 15 Kg sabu berhasil diamankan tim gabungan dari Korpolairud Baharkam Polri dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau.

Informasi yang dirangkum, pengungkapan itu dilakukan di Pelabuhan Roro Kota Dumai pada Rabu (30/3/2022), sekitar pukul 11.30 WIB. Dimana, belasan kilogram serbuk haram itu, dibawa oleh seorang warga Kabupaten Bengkalis, berinisial AH (35), yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai Narkotika jenis sabu yang dibawa dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai. Informasi tersebut diterima oleh petugas patroli Anis Kembang 4001, yang dikomandoi oleh AKP Mustofa, dan petugas Kapal Patroli Hayabusa 3008, yang dikomandoi oleh IPTU Andi Yasser STrK.

"Informasi awal yang diterima, tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus dan tas warna merah hitam, menaiki kapal Roro dari pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang patut dicurigai," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam eksposenya dihalaman depan Polda Riau, Selasa (5/4/2022).

Dilanjutkannya, atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian, pada saat kapal Roro tersebut bersandar di Kota Dumai, polisi menemukan AH dengan gerak gerik yang mencurigai.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar. Tim mendapatkan barang bukti sebanyak 15 Kg sabu, sesuai dengan informasi yang kami dapatkan," terang Iqbal.

Saat ini ditambahkannya, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan hal tersebut. Terhadap AH, pihaknya menjerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Indonesia RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan atau paling singkat 8 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.

Reporter :Rizano