Didakwa Korupsi APBDes Pelanduk, Mantan Ajudan Rusli Zainal Diadili
Mantan Ajudan Rusli Zainal, Nuardi, menjalani sidang perdananya secara virtual
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Nuardi menjalani sidang perdananya secara virtual. Mantan ajudan Rusli Zainal saat menjabat sebagai Gubernur Riau itu, didakwa melakukan korupsi penyimpangan APBDes Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2020. Yang mana, ia didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara Rp861 juta lebih.
"Benar, dakwaannya sudah dibacakan. Kamis (31/3/2022) dibacakan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih SH MH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana SH, Jumat (1/4/2022).
Dalam sidang perdana yang berlangsung secara virtual itu, majelis hakim yang diketuai Efendi SH MH berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dari Kantor Kejari Inhil, dan terdakwa berada di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Nuardi mengaku mengerti dan tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidang kembali digelar pada pekan depan. Agendanya pembuktian, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Jadi, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi," terang Kasi Pidsus Kejari Inhil tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Nuardi adalah Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Inhil periode tahun 2017 hingga 2021. Dia sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Perbuatan rasuah yang dilakukannya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020 bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.
Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000. Yang mana uang tersebut dibagi bersama kepada terdakwa sejumlah Rp832.150.000, Hamsar Rp174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp918.850.000.
Terdakwa, Hamsar dan Noryani tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2020, melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp655.375.000, Hamsar sejumlah Rp29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp. 110.275.000.
Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp861.104.121,
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








.jpg)
