2 Tersangka Pembawa 520 Slop Rokok Ilegal Diserahkan ke Jaksa
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau. Perkara yang dimaksud adalah peredaran rokok ilegal, atau tanpa pita cukai.
Dalam perkara itu, ada dua orang tersangka. Mereka adalah Jefri Oki Naldi dan Ade Eka Putra. Bersama kedua tersangka, turut diterima sejumlah barang bukti, di antaranya 520 slop rokok tanpa dilekati pita cukai.
Proses yang dikenal dengan nama Tahap II itu, dilakukan di kantor Kejari Pekanbaru. Adapun jaksa yang menerima dan melakukan penelitian terhadap benda sitaan atau barang bukti itu adalah Dewi Shinta Dame Siahaan SH.
"Benar, kami telah menerima pelimpahan Tahap II perkara tindak pidana bea cukai atas nama tersangka inisial JON (Jefri Oki Naldi) dan AEP (Ade Eka Putra)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo SH MH melalui Kasubag Pembinaan, Yongki Arvius SH MH, Jumat (1/4/2022).
Adapun ratusan slop rokok ilegal itu bermerek Naga 9. Selain itu, turut diterima juga barang bukti lainnya, seperti 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam nomor polisi BM 8642 FC, 2 lembar tanda bukti penyetoran sebesar Rp120.500.000 dan Rp3.950.000, 1 buah buku nota yang digunakan untuk pencatatan transaksi penjualan rokok, dan dua unit handphone.
"Untuk barang bukti akan disimpan di gudang barang bukti dan disegel dengan segel Kejaksaan Negeri Pekanbaru," tuturnya yang juga merangkap jabatan Plh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus.
"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk," sambungnya.
Dengan telah dilaksanakannya proses Tahap II, jaksa selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka itu. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan," terangnya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka Jefri diamankan petugas Bea Cukai pada Selasa (1/2/2022). Bermula pada pukul 10.40 WIB, bertempat di Jalan Hj Usman, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, petugas melakukan penindakan terhadap mobil Daihatsu Grandmax Nopol BM 8642 FC berwarna hitam yang kedapatan sedang melakukan pemuatan rokok tanpa dilekati pita cukai dari sebuah rumah ke dalam mobil.
Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil dan muatannya, ditemukan dua orang pria, yaitu Jefri Oki Naldi dan Ade Eka Putra sedang memuat Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton. Karena di dalam rumah masih terdapat barang serupa, maka Tim meminta keduanya untuk menyerahkan barang tersebut.
Sehingga jumlah keseluruhan barang yang ditindak sebanyak 520 slop atau 104.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, barang bukti yang disebutkan di atas turut di sita.
"Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.
"Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara," sambungnya lagi.









