Sama dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Petinggi Fikasa Group 14 Tahun Penjara
Salim bersaudara (menggunakan rompi tahanan) usai menjalani proses sidang beberapa waktu lalu
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Salim bersaudara dengan pidana penjara selama 14 tahun. Keluarga konglomerat itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan, yang merugikan nasabahnya sebesar Rp84,9 miliar. Vonis itu, sama seperti tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Dari Kejaksaan Agung dan Kejari Pekanbaru, yang telah dibacakan beberapa pekan lalu.
Pembacaan vonis itu dibacakan pada Selasa (29/3/2022) malam. Sidang yang dipimpin hakim ketua Dahlan SH MH itu, digelar secara virtual. Dimana, majelis hakim, JPU dan penasehat hukum berada di ruang sidang. Sedangkan para terdakwa, mendengarkan vonis tersebut dari Rutan Kelas I Pekanbaru.
Adapun Salim bersaudara yang dimaksud yakni, Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Kedua perusahaan yang dipimpin para terdakwa itu, dibawah naungan PT Fikasa Group, salah satu perusahaan besar di Indonesia.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun kepada terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim," ucap Hakim ketua Dahlan.
"Membebankan pidana denda kepada terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim, masing-masing sebesar Rp20 miliar atau subsider 11 bulan kurungan badan," sambung Dahlan.
Majelis hakim dalam putusannya menilai, perbuatan Salim bersaudara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama JPU.
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan melakukan tindak pidana turut serta secara bersama-sama, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dan atau Otoritas Jasa Keuntungan (OJK)," terang hakim.
Masih dalam vonisnya, hakim juga menyatakan bahwa sejumlah barang bukti yang telah dirampas oleh negara, dipergunakan untuk mengganti kerugian yang dialami para saksi korban, sebesar Rp84.916.000.000.
Dalam perkara itu, ada terdakwa lainnya. Dia adalah Maryani, Marketing Freelance PT WBN. Sama halnya dengan Salim bersaudara, hakim juga memvonis Maryani sama seperti tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maryani, dengan penjara selama 12 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," terang hakim.
"Terdakwa Maryani juga dibebankan membayar denda sebesar Rp15 miliar atau subsider 8 bulan kurungan," sambungnya.
Atas vonis itu, Salim bersaudara melalui penasehat hukumnya, langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
Untuk diketahui, Salim bersaudara masih berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, usai perkara perbankan ini selesai, Salim bersaudara kembali dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).









.jpg)