Empat Tersangka Diamankan

Kaget Ada Polisi, Warga Panam Buang Sabu ke Aspal

Hukum Kriminal Rabu, 30 Maret 2022 - 22:37 WIB
Kaget Ada Polisi, Warga Panam Buang Sabu ke Aspal

Empat pelaku narkoba diamankan di Mapolsek Tampan

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Empat tersangka narkoba jenis sabu diringkus. Keempat pria yakni He (47), HC (39), Sa (51) dan Her (50). Mereka ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan di Perumahan Permata Griya Regency Jalan Garuda Sakti Km2, Tuah Madani, Pekanbaru, Kamis (17/3/2022).

"Ditangkap Kamis siang sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, Rabu (30/3/2022).

Penangkapan kata Kapolsek, bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas narkoba di lokasi tersebut.

"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan," ucapnya.

Benar saja, penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Aspikar dibantu anggota berbuah hasil. Keempat pelaku berhasil diringkus.

Sa, Her dan HC, pertama ditangkap. Ketiganya disergap saat akan keluar gerbang perumahan dengan mengendarai dua sepeda motor, kaget dihadang polisi pelaku Her dan HC warga Jalan Garuda Sakti, Panam buang sabu ke aspal.

"Saat akan dihentikan, HC dan Her tampak membuang sesuatu ke aspal. Saat dicek, ternyata paket berisi narkoba diduga jenis sabu," kata Kapolsek.

Interogasi petugas, ketiga pelaku mengaku baru saja membelinya dari tersangka He yang tinggal di salah satu perumahan tersebut.

Tak ingin buang waktu, petugas langsung meluncur ke rumah He dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga dan satpam perumahan.

"Saat digeledah kita menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih, 1 timbangan digital, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, 1 unit handpone merk Nokia warna biru, 1 sendok yang terbuat dari pipet plastik, 2 mancis dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp250 ribu di atas kasur kamar tidur tersagka," terang I Komang.

Interogasi petugas, He mengaku sabu milik rekannya, Ar yang dititipkan untuk dijual.

Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 UU No35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara, Ar masih dalam pengejaran, semoga segera tertangkap," pungkas I Komang. =Ra

 

Editor : Mirza





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.