Tuntutan 2 Orang Mantan Dirut RSUD Rohul Lebih Rendah Dibandingkan Pihak Rekanan
Dua orang mantan Direktur RSUD Rohul dan dua orang pihak rekanan saat mendengarkan tuntutan JPU secara virtual.
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Faisal Harahap dan Novil Raykel dituntut masing-masing 20 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua orang mantan Direktur RSUD Rokan Hulu (Rohul) itu dinilai bersalah melakukan korupsi pengadaan oksigen dan gas pada BLUD rumah sakit tersebut tahun 2018-2019.
Tuntutan pidana itu dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (28/3/2022). Sidang yang digelar secara virtual itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH.
Faisal Harahap merupakan Direktur RSUD Rohul tahun 2017. Sementara Novil Raykel menduduki jabatan yang sama pada tahun selanjutnya.
Terhadap keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Faisal Harahap dan Novil Raykel masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Pri Wijeksono SH MH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi SH, Selasa (29/3/2022).
Keduanya, kata Ari, juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta, atau subsider 3 bulan kurungan.
Selain mereka, perkara tersebut juga menjerat dua pesakitan lainnya, yaitu Suratno dan Adios Sucipto. Keduanya masing-masing Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).
Terhadap keduanya, juga dituntut dengan pasal yang sama. Hanya saja, Suratno dan Adios dituntut lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa sebelumnya.
"Untuk terdakwa Suratno dan Adios Sucipto, masing-masing dituntut pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan, dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut Ari.
Suratno dan Adios juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Dimana uang tersebut sebelumnya telah disita jaksa dari tangan kedua terdakwa.
"Adios UP Rp63.078.910 dirampas untuk negara, Suratno UP Rp2.029.672.219 dirampas untuk negara," kata dia.
Dengan telah dibacakannya isi tuntutan itu, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Adapun agendanya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
"Sidang pembacaan tuntutan berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ucap Ari Supandi.








.jpg)
