Dua Pelaku Bobol Kantor Bapenda Ditangkap Enam Jam Usai Beraksi

Hukum Kriminal Minggu, 27 Maret 2022 - 15:03 WIB
Dua Pelaku Bobol Kantor Bapenda Ditangkap Enam Jam Usai Beraksi

Dua pelaku Curat, MH dan E diamankan di Mapolsek Payung Sekaki

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- HN alias Baho (28) dan E alias Eri (33) tak dapat mengelak. Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol kantor ini disergap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, di rumah nya, di Jalan Arjuna Gang Citarum, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Sabtu (26/3/2022).

"Ditangkap Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Bayu Ramadhan Effendi, Ahad (27/3/2022).

Penangkapan, lanjut Bayu, berawal dari adanya laporan adanya aksi pencurian yang terjadi di kantor UPT IV Bapenda Kota Pekanbaru yang berada di Jalan Nangka Ujung Komplek Atria.

"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan," ucap Kapolsek.

Tak butuh waktu lama, 6 jam penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki,  Iptu Safril berhasil meringkus kedua pelaku di rumahnya.

"Kedua pelaku ditangkap di rumahnya, di Jalan Arjuna," kata Bayu.

Interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka masuk dengan cara membobol jendela kantor. Hasil curian berupa televisi, komputer, kipas angin dan tabung gas elpiji 3 Kg diangkut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vega milik HN.

Pengakuan lainnya, aksi nekat kedua pria pengangguran ini dilatarbelakangi masalah ekonomi dan keduanya sudah sering melakukan aksi pencurian.

"Ngakunya untuk biaya hidup sehari-hari, mereka menganggur, pelaku HN ini menumpang di rumah E, tidak ada hubungan keluarga," terang Kapolsek.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit televisi 32 inc, 1 unit komputer, 1 unit kipas angin, 1 tabung gas ukuran 3 Kg dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. 

"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," pungkas Kapolsek. ***

 

 

​​​​​​

Reporter :Mirza
Editor : Mirza





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.