Jaksa: Sudah Diproses

Terpidana Narkotika di Vonis Bebas Usai Ajukan PK, Tapi Belum Dikeluarkan

Hukum Kriminal Jumat, 25 Maret 2022 - 00:07 WIB
Terpidana Narkotika di Vonis Bebas Usai Ajukan PK, Tapi Belum Dikeluarkan

Ilustrasi

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Ryandra minta segera dikeluarkan dari tahanan, seiring dikabulkannya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Terkait hal itu, pihak kejaksaan berjanji akan memprosesnya dan menjalankan putusan tersebut secepatnya.

Ryandra adalah terpidana kasus Narkotika, dan dihukum 4 tahun penjara. Selain itu, dia juga dihukum membayar denda Rp800 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 24 Februari 2021 lalu.

Saat itu, dia menerima putusan tersebut, sehingga perkaranya dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan begitu, dia menyandang status terpidana.

Belakangan, Ryandra mengajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya, permohonannya dikabulkan dengan keluarnya putusan Nomor : 24 PK/Pid.Sus/2021.

Atas hal itu, Ryandra melalui penasehat hukumnya Suroto SH MH, meminta segera dikeluarkan dari tahanan. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

"Hari ini, kami mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengadukan persoalan ini. Kedatangan kami disambut bapak (Denny) Anteng (Prakoso) mewakili Asisten Pengawasan yang kebetulan sedang ada kegiatan lain," ujar Suroto, Kamis (24/3/2022).

Kepada Pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejati Riau itu, Suroto menyampaikan bahwa kliennya telah divonis bebas oleh MA dan petikan putusannya telah disampaikan ke Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/3/2022) kemarin. Hal yang sama juga disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Akan tetapi sampai hari ini, sudah 3 hari klien kami tidak kunjung dibebaskan oleh dengan alasan berkas perkaranya masih dicari," sebut Suroto.

Terhadap alasan itu, Suroto sangat keberatan. Menurut dia, berdasarkan KUHP, pada saat petikan putusan sudah disampaikan, maka pihak kejaksaan wajib segera mengeksekusi putusan tersebut.  Di dalam amar putusan PK tersebut, lanjut dia, juga sudah jelas memerintahkan agar terpidana dibebaskan seketika.

"Artinya, atas dasar apa Kejaksaan Negeri Pekanbaru sampai hari ini tidak mau membebaskan klien kami," tanya dia.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane SH mengatakan, pihaknya menghormati putusan PK tersebut. Pihaknya juga akan melaksanakan putusan tersebut.

"Itu kan baru kita terima putusannya. Atas hal itu, kita proses lah," ujar Zulham.

Menurut dia, salinan petikan putusan itu baru diterima pihaknya pada Rabu (23/3/2022). Selanjutnya, pihaknya memproses putusan tersebut.

"Karena itu perkara lama. Berkas sudah di gudang, kita cari, sudah ketemu," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai Sumatra Utara (Sumut) itu.

Saat ditanya, kapan Ryandra akan dikeluarkan dari tahanan, Zulham mengatakan secepatnya.

"Sudah diproses, sekarang sudah sidik jari," jawab Zulham.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.