Polisi Sita Senapan Angin Laras Panjang, Magazine dan Mobil

Penembak Pekerja PT Wilmar Dihadiahi Timah Panas

Hukum Kriminal Jumat, 25 Maret 2022 - 20:28 WIB
Penembak Pekerja PT Wilmar Dihadiahi Timah Panas

Menggunakan kursi roda, pelaku penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berhasil dilumpuhkan pihak kepolisian

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pelaku penembakan terhadap Romadhon Nasution, seorang pekerja PT Wilmar, ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Polres Kota Dumai. Tersangka tersebut berinisial A. Dari tangannya, polisi menyita sepucuk senapan angin laras panjang yang digunakan untuk memberondong korban di pinggir jalan dan di rumah.

Pelaku penembakan di Kota Dumai itu, mendapat hadiah timah panas dari polisi. Hadiah itu diberi polisi dikarenakan A mencoba berusaha kabur saat polisi melakukan penggeledahan dirumahnya untuk mencari senjata yang digunakan mengakhiri hidup Romadhon Nasution. 

"Kurang dari 72 jam, petugas menangkap pelaku pada Jumat (25/3/2022) dini hari. Tersangka mendapat tindakan tegas terukur karena melawan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Jumat petang.

Sunarto menjelaskan, korban merupakan pekerja gudang di PT Wilmar Kota Dumai. Penembakan terjadi saat korban pulang ke rumah bersama abangnya dan melintas di Jalan Soekarno-Hatta pada Selasa (22/3/2022) siang.

Saat di jalan itu, korban mengendarai sepeda motor dan melawan arah. Sementara A saat itu berada di pinggir jalan di dalam mobil serta ingin keluar karena ada keperluan. 

"Saat membuka pintu, sepeda motor korban menyenggol pintu mobil pelaku hingga terjadi keributan," kata Sunarto. 

Perkelahian di pinggir jalan tak terelakkan meskipun abang korban sudah berusaha melerai. Saat itu, pelaku terdesak apalagi abang korban terlihat ingin membantu adiknya. 

"Pelaku masuk ke mobil dan mengambil senapan angin laras panjang," ucap Sunarto. 

Pelaku langsung mengarahkan tembakan kepada korban tapi tidak kena. Korban dan abangnya kabur pakai sepeda motor sehingga ban kendaraan korban menjadi sasaran tembakan beberapa kali. 

Korban dan abangnya masuk ke sebuah gang dan singgah di sebuah rumah. Tak lama setelah itu keluarganya datang dan membawa korban pulang, di mana saat itu tidak ada bekas tembakan pada tubuhnya. 

Di rumah, korban menceritakan apa yang terjadi. Tak lama setelah itu, terdengar letusan senjata lalu korban mengusap dadanya karena merasa ada sesuatu masuk menembus tubuhnya. 

Korban dibawa masuk ke rumah dan langsung tak sadarkan diri. Lalu dibawa ke klinik setempat tapi nyawanya sudah tak tertolong lagi. 

"Keluarga sempat mencari asal suara tembakan tapi tidak menemukan pelaku," kata Sunarto. 

Kejadian ini dilaporkan ke Polres Kota Dumai. Penyelidikan dilakukan dibantu oleh Polda Riau hingga akhirnya pelaku teridentifikasi, begitu juga dengan tempat tinggalnya.

Dalam kasus ini, selain sepucuk senjata angin laras panjang, polisi juga mengamankan magazine senjata, mobil dan beberapa helai pakaian. 
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan," kata Sunarto.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.