Jalani Tahap II, Oknum AMPPP Tidak di Tahan
Tersangka kasus pencemaran nama baik, Cep Permana Galih, saat menjalani proses Tahap II di Kejari Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Cep Permana Galih terancam pidana penjara selama 16 bulan. Hal itu dikarenakan aksi demonstrasi yang dipimpinnya pada medio Februari 2019 lalu. Dimana, aksinya itu dinilai bermuatan unsur pencemaran nama baik.
Perkara itu ditangani Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (24/3/2022) petang.
Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan SH MH, membenarkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima tersangka dan barang bukti, dari penyidik kepolisian. Adapun barang buktinya berupa satu buah flashdisk yang berisikan foto-foto, spanduk demo dan video ketika berorasi saat Cep memimpin aksi demonstrasi.
"Benar, Tahap II-nya dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Adapun tersangka berinisial CPG (Cep Permana Galih)," ujar Martinus didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Kamis malam.
Tersangka, kata Aspidum, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut tentang pencemaran nama baik.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya.
Dengan telah dilaksanakannya proses Tahap II, lanjut Martinus, Tim JPU akan menyiapkan administrasi untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkasa ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan (Pengadilan Negeri Pekanbaru)," lanjut Martinus.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane SH mengatakan, ada sejumlah JPU yang nantinya membuktikan perbuatan Cep Permana Galih dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Para JPU itu gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
"Untuk JPU, ada 7 orang. Empat orang dari Kejati dan 3 orang dari Kejari," singkat Zulham.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Cep Permana Galih bermula dari aksi demonstrasi yang dipimpinnya pada 19 Februari 2019 lalu. Saat itu, dia bersama beberapa orang rekannya yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pancasila Peduli Pekanbaru (AMPPP) menyoroti adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Dalam aksinya, pendemo membawa/ mempertontonkan spanduk/ baliho dengan tulisan 'DINASTI/ NEPOTISME JABATAN DAN PUNGLI JUAL BELI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMKO PEKANBARU'. Dalam spanduk itu, juga terdapat foto Zulhelmi Arifin dan di bawah foto tersebut terdapat tulisan 'ZULHELMI (Kepala Bapenda) yang memungut setoran bagi ASN yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko'.
Terdapat juga bagan/ alur gambar panah dengan tulisan setor dan perintah, kemudian foto Adrizal dibawahnya terdapat tulisan 'ADRIZAL (Kabid PBB) yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko Pekanbaru'. Kemudian foto Edi Suherman yang telah diedit dan diberi tanduk di bagian kepala, taring gigi, serta tutup mata sebelah kiri dan dibawahnya terdapat tulisan '(PLT KABAG UMUM) keponakan kandung istri Walikota'.
Lalu, foto Masykur Tarmizi yang telah diedit dan diberi tanduk, taring gigi serta tutup mata sebelah kiri, yang di bawahnya bertuliskan 'MASKUR (Kepala BKD) keponakan kandung Walikota'.
Tidak hanya itu, juga terdapat foto H Mohd Noer yang di bawahnya terdapat tulisan 'M NOER (Sekdako) yang juga menjabat Baperjakat Pemko'. Terakhir terdapat foto Asmita Firdaus dengan tulisan 'ASMITA FIRDAUS (istri Walikota) pembeking.







.jpg)

