Jaksa KPK Pindahkan Penahanan Bupati Kuansing Non Aktif ke Rutan Pekanbaru
Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra (menggunakan rompi tahanan KPK).
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Yang mana, penetapan tersebut berupa pemindahan tempat penahanan terdakwa Andi Putra, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Untuk diketahui, Bupati Kuansing Non Aktif itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari. Dimana, Andi Putra didakwa menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari.
"Tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memindahkan dan menitipkan tempat penahanan terdakwa Andi Putra dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri SH MH, Kamis (24/3/2022).
"Proses pemindahan Rabu (23/3/2022) kemarin," sambungnya.
Ditambahkan Ali, proses pemindahan Andi Putra tersebut, dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh tim jaksa KPK.
"Pengawal tahanan disertai dengan pematuhan standar protokol kesehatan," tambah Ali Fikri.
Sebelumnya, penasihat hukum Andi Putra, menyampaikan permohonan ke majelis hakim agar penahanan Andi Putra yang kini berada di Rutan KPK di Jakarta, dipindahkan ke Pekanbaru. Penasehat Hukum beralasan, hal ini agar memudahkan koordinasi dengan terdakwa Andi Putra. Misalnya seperti masalah surat kuasa.
Andi Putra kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini, proses persidangan masih dalam tahap awal, yakni penyampaian nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.







.jpg)

