Terbukti Melakukan Penggelapan Pajak Rp14 Miliar

Sama dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Direktur PT Serusenia Plasma Taruna 3,5 Tahun Penjara

Hukum Kriminal Senin, 21 Maret 2022 - 22:27 WIB
Sama dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Direktur PT Serusenia Plasma Taruna 3,5 Tahun Penjara

Ilustrasi

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- R Achmad Lukman divonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Direktur Utama PT Serusenia Plasma Taruna itu, dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp14 miliar. Yang mana, vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH, sepakat dengan JPU, baik soal penerapan pasal maupun terkait hukuman yang dijatuhkan.

"Udah putus. Putusannya confirm (sama dengan tuntutan Jaksa)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan SH MH, Senin petang.

Adapun putusannya, terdakwa R Achmad Lukman dihukum 3,5 tahun penjara, denda sebesar Rp28.754.123.128 atau subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini tertuang dalam dakwaan alternatif kedua.

Menurut Agung, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu dikarenakan, JPU belum menyatakan menerimanya kendati putusan tersebut sama dengan tuntutannya.

"Terdakwa menerima. Penuntut Umum masih pikir-pikir," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan perbuatan Achmad dilakukan antara bulan Juli 2014 sampai dengan Maret 2015. Dimana, PT Serusenia Plasma Taruna dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.850.981.0-221.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bangkinang Pekanbaru sejak tanggal sejak 23 Juli 2012. Kemudian dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 24 Juli 2012 dan sampai dengan saat ini.

Status Wajib Pajak adalah Aktif, dengan lokasi usaha Wajib Pajak, di Jalan Lintas Pasir Sosa-KM 33, Tali Kumain, Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dan Lokasi Kantor, Jalan Tambak Nomor 33 A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Adapun kegiatan usaha pada masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, yakni bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), Cangkang dan turunannya.

PT Serusenia Plasma Taruna yang dipimpin Ahmad Lukman, selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 melakukan Penyerahan Barang dan atau Jasa (Penjualan) kepada lawan transaksi (klien/customer). Antara lain, PT Sawit Raya Nusantara, PT Multi Prima Agro, PT Samudera Sawit Subur, PT Bumi Widorokondang, CV Xelin Maju Sejahtera, CV Stesha Mitra Perkasa, CV Rimba Alamsyah dan CV Lojaya Makmur.

Atas transaksi penyerahan barang dan atau jasa kepada para klien/ customer selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 PT Serusenia Plasma Taruna telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi.

PT Serusenia Plasma Taruna lanjut JPU, pada bulan Juli 2014 telah melakukan penjualan CPO dan jasa titip olah kepada PT Sawit Raya Nusantara sebanyak 7 kali. Dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp26.227.748.818 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp2.622.774.881. Dari PPN yang telah dipungut oleh Ahmad Lukman tersebut, pada awalnya telah dibuatkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Juli 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 14 April 2015 dengan status kurang bayar.

Sehingga terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT Sawit Raya Nusantara tersebut sebesar Rp94.707.044, dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp2.622.774.881.

Selanjutnya, untuk bulan Agustus 2014, PT SSPT telah melakukan penjualan CPO dan PK kepada PT Sawit Raya Nusantara sebanyak 11 kali. Dengan DPP sebesar Rp25.140.279.364 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp2.514.027.936. Terhadap PT Multi Prima Agro, sebanyak 1 kali dengan DPP sebesar Rp6.936.363.636 dan Pajak PPN yang telah dipungut sebesar Rp693.636.363. Dengan total DPP sebesar Rp32.076.643.000 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp3.207.664.300.

Dari PPN yang telah dipungut oleh PT Serusenia Plasma Taruna tersebut, pada awalnya telah dibuatkan SPT Masa Agustus 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 3 Juni 2015 dengan status kurang bayar, sehingga terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT Sawit Raya Nusantara dan PT Multi Prima Agro tersebut sebesar Rp337,615,368 dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp3.207.664.300. Sehingga diketahui total kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp14.377.061.564.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.