Kejari Kota Mojokerto Sita Aset Komisaris CV Mega Cipta Selaras
Kajari Kota Mojokerto Hadiman, bersama tim jaksa penyidik melakukan penyitaan aset dalam penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto
ENAMPULUH.COM, KOTA MOJOKERTO -- Hadiman SH MH kembali menunjukkan aksinya. Kali ini, bukan di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, melainkan di Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Adapun aksinya, selaku Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman bersama tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penyitaan aset dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras di tahun 2014.
Yang mana, aset yang disita itu, milik salah seorang tersangka bernama Iwan Sulistiono, selaku Komisaris CV Mega Cipta Selaras, yang menjadi nasabah peminjam modal kerja. Adapun aset yang disita yakni, tiga bidang tanah beserta bangunannya.
"Ya hari ini kami melakukan penyitaan aset milik tersangka IS (Iwan Sulistiono)," ucap Hadiman, Senin (21/3/2022).
Dilanjutkannya, penyitaan tersebut berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022.
"Dalam perkara ini, negara dirugikan sebanyak Rp1,4 miliar," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam penyidikan dugaan rasuah itu, ada dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Amirudin, Kepala PT Bank Jatim cabang Kota Mojokerto dan RZA Ariefiandi, pejabat PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto yang menyetujui kredit modal kerja.
Ketiga tersangka tersebut, sudah dilakukan tindakan penahanan oleh tim jaksa penyidik. Ketiganya dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.









.jpg)