Tawarkan Sabu ke Polisi, Wanita Ini Sempat Buang BB Sebelum Ditangkap
LT diamankan di Mapolsek Senapelan
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU --Penyamaran petugas berbuah hasil. Seorang wanita, LT alias Liza (38) tak berkutik. Ia disergap Tim Opsnal Batman Jembalang Polsek Senapelan di Jalan H Agus Salim, Kota Pekanbaru, Senin (14/3/2022) sore, atas kasus narkoba.
Alhasil, belasan paket narkotika diduga jenis sabu-sabu disita dalam penyergapan itu.
"Ditangkap Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi SIK melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo MH, Rabu (16/3/2022) siang.
Penangkapan, kata Arry, bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jalan H Agus Salim.
"Begitu ada laporan, langsung kita lakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut," ucapnya.
Benar saja, dengan teknik penyamaran (under cover), Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Abdul Halim berhasil meringkus tersangka LT.
"Kita nyamar berpura sebagai pembeli, bahkan LT ini sempat menawarkan sabu kepada petugas dengan mengatakan, "mau belanja bang?" ungkap Arry.
Sadar akan kehadiran polisi, wanita ini langsung membuang 1 bungkusan plastik klip bening ukuran sedang ke tanah. Setelah dicek, ternyata berisi 12 paket ukuran sedang diduga narkoba jenis sabu, dengan berat 2,58 gram.
"Selain 12 paket diduga sabu, kita juga menyita uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga hasil kejahatan serta satu unit handphone merk Vivo warna biru," ucap Arry.
Interogasi petugas, LT mengaku barang bukti tersebut miliknya. Dan dari hasil tes urin yang dilakukan hasilnya positif mengandung Amphethamine.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan, guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, LT dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun," pungkas Arry. =Ra









