Oknum Polisi di Riau Kembali Terlibat Peredaran Narkoba, Ini Perannya

Hukum Kriminal Rabu, 16 Maret 2022 - 18:40 WIB
Oknum Polisi di Riau Kembali Terlibat Peredaran Narkoba, Ini Perannya

Pihak kepolisian saat menggelar ekspose pengungkapan Narkoba yang melibatkan seorang anggota polisi

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU - Seorang oknum anggota Polri kembali terlibat peredaran Narkoba di Provinsi Riau. Kali ini, giliran personil Polres Rokan Hilir (Rohil) berinisial YR. Ia berperan sebagai penggendong sabu seberat 5 kilogram.

Penangkapan pria berusia 38 tahun ini, berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi Narkoba di Jalan Tuanku Tambusai. Atas informasi itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau turun ke lapangan melalukan penyelidikan.

Proses penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada, Kamis (10/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Yang mana, petugas mendapatkan informasi keberadaan oknum polisi tersebut di salah satu rumah di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Kami mengamankan YR di rumah Jalan Markisa. YR merupakan oknum anggota Polres Rohil,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Yos Guntur saat ekspos di Mapolda Riau, Rabu (16/3/2022). 

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, pria akrab disapa Narto menyebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Salah satu di antara satu tas berisikan lima bungkus sabu. “Ditemukan sabu dalam tas itu seberat 5 kg,” katanya.

Atas penangkapan YR, sambung Narto, pihaknya melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan YR, sabu tersebut merupakan milik rekannya, warga Jalan Bukit Sentosa berinisal, AL.

“Kami melakuan pengejaran ke rumah AL di Jalan Bukit Sentotas. Tapi yang bersangkutan sudah melarikan diri. Kami sudah menetapkan AL sebagai DPO (daftar pencarian orang),” sambung Kabid Humas Polda Riau itu. 

Sementara, Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur menambahkan, YR mengaku baru pertama kali melakukannya. Yang mana, ia sendiri bertugas menjemput dan mengantarkan sabu ke seseorang berdasarkan perintah AL.

“Pengakuannya baru sekali. YR sebagai penggendong sabu. Berapa upah yang diterima belum diketahui, karena yang bersangkutan belum koorperatif,” tambah Yos Guntur. 

Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Adanya kerlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran Narkoba di Bumi Lancang Kuning bukan kali pertama. Berdasarkan data yang dirangkum, sebelumnya seorang oknum anggota Polresta Pekanbaru berinisial RI, terlibat peredaran Narkoba antar provinsi. Pria berusia 53 tahun itu ditangkap bersama barang bukti 3 kg sabu

RI diringkus Tim Resmob Polda Jambi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi saat melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya depan Polsek Kota, Kabupaten Sarolangun, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, petugas memberhentikan mobil yang dikendarai pelaku dengan nopol BH 1217 HK

Saat di berhentikan dan dilakukan penggeledahan, benar di temukan paket yang diduga Narkoba jenis sabu dibungkus plastik berwarna hitam di sembunyikan di dalam dashboard mobil. Tak hanya oknum personil Korps Bhayangkara, petugas turut mengamankan tersangka lain yakni, RL dan SB. Keduanya merupakan warga Kota Pekanbaru.

Lalu, oknum polisi berinisial Brigadir RR yang nekat nyambi menjadi kurir Narkoba jaringan internasional. Polisi yang bertugas di Polsek Rupat, Bengkalis itu, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama pihak Bea Cukai di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai, Senin (17/2/2020) malam. 

Dari tangan oknum personil Korps Bhayangkara itu disita 10 kilogram sabu dan 60.000 butir pil ekstasi yang ditaksir nilainya mencapai puluhan miliar. Selain RR, tersangka lain yang ditangkap berinisial RL, RI dan HS. 

Lalu, oknum perwira menengah di Direktorat Rerserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berinsial, Kompol IZ. Dari tangannya, disita sabu seberat 16 kg. 

Pria berusia 55 tahun itu tak sendirian, melainkan ditangkap bersama rekannya berinisial HW (51). Keduanya diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam. Saat itu, penangkapan dua pelaku diwarnai drama kejar-kejaran dan tembakan senjata api.

Terakhir, berinisial ZM yang juga berpangkat Kompol. Belakangan sang oknum itu meninggal dunia karena serangan jantung, sebelum proses hukum dijalaninya.

ZM diketahui pernah menjabat sebagai Kapolsek Siak Hulu dan terakhir bertugas sebagai anggota Direktorat Binmas Polda Riau. Dia diduga sebagai kurir Narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Satgas Anti Narkoba Polda Riau di Jalan Soekarno Hatta, Sabtu (13/3) pada pukul 23.00 WIB. ZM meninggal dunia lantaran terserang penyakit jantung tak lama setelah ditangkap petugas. Dia menghembuskan nafas terakhir ketika mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.