Bupati Kuansing Non Aktif Diadili, KPK Ungkap Peran Kepala BPN Riau
Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra (menggunakan rompi tahanan KPK) saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Andi Putra menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/3/2022). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kuansing non aktif itu didakwa menerima suap dalam hal pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Prof R Soebekti SH itu, terlihat hanya majelis hakim yang dipimpin oleh Dahlan SH MH, JPU KPK dan penasehat hukum. Sedangkan Andi Putra, mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta.
JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto SH dalam dakwaannya menyebut, tindakan suap terjadi pada 27 September 2021 hingga 18 Oktober 2021. Suap diterima di rumah General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, di Jalan Kertama Gang Nurmalis No 2 RT002 RW021, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dan di Jalan Sisingamangaraja No 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Terdakwa Andi Putra mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dengan Sudarso terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/ plasma," kata JPU.
Lokasi itu dilanjutkan JPU, paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar, sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuansing. Menurut Sudarso, pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan Andi Putra selaku Bupati Kuansing.
Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selaku bupati Kuansing, Andi Putra punya tugas dan kewenangan. Diantaranya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021 sebagai Panitia Pemeriksa Tanah B Provinsi Riau yang menentukan layak atau tidaknya proses perpanjangan status HGU sekaligus menetapkan lokasi kebun kemitraan plasma paling sedikit 20 persen di wilayah Kabupaten Kuansing.
Suap berawal Ketika PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas HGU Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 hektare di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak tahun 1994 sampai 2024. Di sana telah dibangun 20 persen kebun kemitraan/ plasma untuk masyarakat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2019, terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing. Akibatnya, lahan PT Adimulia Agrolestari yang semula berada di Kampar terbagi dua, sebagian di Kampar dan sebagian di Kuansing. Atas perubahan itu, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perubahan HGU 00008 tanggal 08 Agustus 1994 kepada Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi Riau. Permohonan tersebut, kemudian terjadi perubahan HGU terhadap kebun sawit yang terletak di Kabupaten Kuansing.
"Ada tiga sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir. Sertifikat dengan nomor 10009, 10010 dan 10011 berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing. Jangka waktu seluruh Sertifikat HGU tersebut di atas tetap mengikuti sertifikat HGU sebelumnya yaitu selama 30 tahun sejak tahun 1994 sampai 2024," terang JPU.
Dalam dakwaan JPU KPK menyebut, Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik saham, meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan itu, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari. Sudarso selanjutnya memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PTAdimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010 dan 10011 dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan, dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing.
"Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU di atas 250 hektare, maka hal itu bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, melainkan kewenangan Kementerian ATR/ BPN, yaitu Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah," jelas JPU.
Selanjutnya, surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang, yang kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/ BPN. Dalam hal ini Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dalam prosesnya, pada 3 September 2021 di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil ATR/ BPN Provinsi Riau, Muhammad Syahrir mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021.
Andi Putra ketika itu diwakili oleh Plt Sekda Kabupaten Kuansing, Agus Mandar. Hadir pula pihak PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh David Vence Turangan, Sudarso, Syahlevi Andra dan Fahmi Zulfadli.
Padahal faktanya, surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari baru diterima secara resmi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 Oktober 2021. Di dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Dimana ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan/ plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar. Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut masuk ke Kabupaten Kuansing.
Akibatnya, ada beberapa kepala desa, antara lain Kepala Desa Sukamaju dan Beringin Jaya, Kabupaten Kuansing, yang meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan/ plasma di wilayah desa tersebut. Pasalnya, PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen di sekitar lokasi kebun yang ada di wilayah Kabupaten Kuansing.
Atas permasalahan tersebut, PT Adimulia Agrolestari berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan/ plasma lagi di wilayah Kuansing karena telah membangun paling sedikit 20 persen kebun kemitraan/ plasma di Kabupaten Kampar. Namun oleh Muhammad Syahrir, dijelaskan bahwa kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen dari total HGU ada pada Bupati Kuansing.
Selanjutnya Muhammad Syahrir selaku Ketua Panitia B mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/ plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya. Surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kuansing, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa Andi Putra akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.
Pada bulan September 2021, bertempat di rumah Sudarso di Kota Pekanbaru, terjadi pertemuan antara Andi Putra dengan Sudarso. Ketika itu, Andi Putra menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan tapi terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.
Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Frank Wijaya. Ternyata Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada terdakwa dengan cara bertahap. Pertama, kepada terdakwa diserahkan uang Rp500 juta untuk tahap awal, dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa dapat segera keluar.
Atas persetujuan Frank Wijaya, pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari Cabang Pekanbaru, mengantarkan uang Rp500 juta ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2, RT.002 RW.021, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, untuk diserahkan kepada Andi Putra.
"Setelah uang Rp500 juta diterimanya, Sudarso kemudian memberitahukan kepada terdakwa Andi Putra. Selanjutnya terdakwa Andi Putra memerintahkan sopirnya yang bernama Deli Iswanto untuk mengambil uang tersebut dan sekaligus meminta agar uang dititipkan kepada Andri alias Aan," tutur JPU.
Setelah Deli Iswanto sampai di rumah Sudarso, kemudian Sudarso bersama Syahlevi Andra, menyerahkan uang sebesar Rp500 juta tersebut kepada Deli Iswanto.
Atas perintah Andi Putra itu, maka Deli Iswanto kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Andri alias Aan di rumahnya di Kabupaten Kuansing. Berselang 2 hari kemudian Andi Putra mengambil uang Rp500 juta tersebut di rumah Andri.
Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2021, PT AA membuat Surat Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur David Vence Turangan, yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh Sudarso kepada Andi Putra.
Selanjutnya Andi Putra memerintahkan Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut kepada Mardansyah selaku Plt Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kabupaten Kuansing agar segera diproses.
Atas pengajuan surat tersebut kemudian Andi Putra meminta kepada Sudarso agar memberikan kekurangannya sebagaimana yang telah disepakati yakni sebesar Rp1,5 miliar. Sudarso kemudian melaporkan permintaan Andi Putra tersebut kepada Frank Wijaya. Permintaan tersebut disetujui, yaitu uang kekurangannya yang diminta Andi Putra akan diserahkan secara bertahap.
Selanjutnya Sudarso memberi saran kepada Frank Wijaya agar memberikan kepada terdakwa sebesar Rp100 juta sampai Rp200 juta saja. Karena PT Adimulia Agrolestari sudah pernah memberikan Rp500 juta sebelumnya dan juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan Andi Putra sebagai Bupati Kuansing.
"Atas saran tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada terdakwa Andi Putra. Pada tanggal 18 Oktober 2021, terdakwa Andi Putra menghubungi Sudarso meminta sisa uang yang telah disepakati sebelumnya. Sudarso kemudian memerintahkan Syahlevi Andra mencairkan uang sebesar Rp250 juta," ujar JPU.
Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika, dengan mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih, dengan nomor plat BK 8900 AAL datang menemui Andi Putra di rumahnya, yang berada di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra, sekaligus membicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta terdakwa.
"Setelah pertemuan dengan terdakwa Andi Putra di persimpangan Jalan Abdoer Rauf dengan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah, Sudarso diamankan oleh petugas KPK. Mengetahui Sudarso diamankan, Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp250 juta ke rekening PT Adimulia Agrolestari," jelas JPU lg.
"Bahwa perbuatan terdakwa Andi Putra menerima uang sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dari Sudarso selaku GM PT Adimulia Agrolestari, dimaksudkan agar terdakwa Andi Putra mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar," sambung JPU.
Sehingga PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuansing.
"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha," terang JPU.
Atas perbuatannya, Andi Putra dijerat dalam dakwaan Kesatu, Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mendengar dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Oleh majelis hakim, sidang eksepsi itu diagendakan pada Kamis (17/3/2022).





.jpg)


