Modus Antar Uang Kos, Pria Pengangguran Bawa Kabur Motor Korban
Pelaku RI alias Roni (42) diamankan di Mapolresta Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dua pekan buron, RI alias Roni ditangkap. Pengangguran berusia 42 tahun ini disergap Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru di rumahnya, di Jalan HR Subrantas, Panam atas kasus penggelapan sepeda motor, Kamis (10/3/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ditangkap Kamis siang sekitar pukul 11:30 WIB," kata Andrie.
Penangkapan, lanjut Kasat, berawal dari adanya laporan korban penggelapan sepeda motor, Arya (22) warga Rumbai.
Cerita bermula sekitar dua pekan lalu. Tepatnya Senin (21/2/2022) lalu. Saat pelaku, RI bertemu korban di SPBU di Jalan Dharma Bakti, Payung Sekaki dan meminjam motor korban.
"Alasannya mau ngantar uang ke kos adiknya," kata Kasat.
Tanpa curiga, korbanpun menyerahkan sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya. Namun, setelah ditunggu lama, motor tak kunjung dikembalikan. Tak senang dengan kejadian itu, korban membuat laporan resmi ke polisi.
"Begitu ada laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan," aku Andrie.
Dua pekan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus. RI akhir nya ditangkap di rumahnya di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Tampan.
Interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Motor korban dititipkan di rumah rekannya, Nu di wilayah Lubuk Sakat, Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan," pungkas Kasat Reskrim. =Ra









