Hakim Vonis Mati Tiga Terdakwa 9 Kg Sabu

Hukum Kriminal Jumat, 11 Maret 2022 - 17:40 WIB
Hakim Vonis Mati Tiga Terdakwa 9 Kg Sabu

Ilustrasi

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa kepemilikan 9 kilogram Narkoba jenis sabu. Ketiga orang itu adalah Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla.

Hukuman vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Dahlan SH MH, Kamis (10/3/2022). Ketiga terdakwa itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ridho Yudiantara, terdakwa Satria Aji Andika dan terdakwa Ambo Alla," ujar hakim Dahlan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Daniel Ronald SH MH.

Selain hukuman mati, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain yakni Joko Sutikno dan Martin, dengan pidana penjara seumur hidup.

"Terdakwa Joko Sutikno dan terdakwa Martin, masing-masing dipidana penjara selama seumur hidup," ucap hakim Dahlan.

Pembacaan vonis mati dan seumur hidup itu, dilakukan dengan skema teleconference. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sedangkan para terdakwa, mendengarkan vonis tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Untuk diketahui, penangkapan para terdakwa terjadi secara terpisah pada tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 WIB. Yang mana, penangkapan pertama terjadi di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D.12 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Proses penangkapan tersebut, dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Bareskrim Polri.

Berawal informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkoba jenis sabu di daerah Riau. Selanjutnya  petugas dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di daerah antara Pekanbaru dan Bengkalis.

Setelah petugas mendapatkan informasi yang akurat, pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, tim  menangkap terdakwa Joko dan Martin. Ketika itu keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nopol BM 1030 TD.

Saat digeledah, polisi tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Tim selanjutnya melakukan interogasi terhadap Joko dan Martin yang sebelumnya telah mengambil Narkoba jenis sabu di daerah Sepahat, Kabupaten Bengkalis, dan telah menyimpannya di rumah terdakwa Joko.

Mendengar hal tersebut, tim Bareskrim langsung membawa kedua terdakwa ke rumah Joko di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D.12 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Disana, pihak kepolisian menemukan barang bukti 2 tas yaitu 1 tas berisi 6 kilogram sabu dan 1 tas lagi berisi 3 kilogram sabu.

Dari pengakuan terdakwa Joko dan Martin, mereka disuruh oleh Ambo yang saat itu berada di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur untuk mengambil barang haram 6 kilogram ke Bengkalis dan 3 kilo di Jalan H Agus Salim Pekanbaru.

Kemudian pada 29 Agustus 2021, Bareskrim Polri lalu mengamankan Ambo dan Ridho serta  Satria di Lapas Cipinang. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diambil  dari seseorang bernama Along, yang saat ini berstatus DPO.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.