Tunggu Perkara Perbankan Selesai

Salim Bersaudara Petinggi Fikasa Group Dikenakan TPPU

Hukum Kriminal Kamis, 10 Maret 2022 - 00:05 WIB
Salim Bersaudara Petinggi Fikasa Group Dikenakan TPPU

Empat orang petinggi Fikasa Group saat menghadapi proses hukum dalam perkara perbankan di Pengadilan Negeri Pekanbaru

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Salim bersaudara, Salah satu keluarga konglomerat di Indonesia tampaknya akan lama mendekam di dalam penjara. Pasalnya, mereka kembali dijerat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh aparat penegak hukum.

Untuk diketahui, Salim bersaudara merupakan petinggi perusahaan besar di Indonesia, yakni Fikasa Group. Mereka adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Kedua perusahaan yang dipimpin para terdakwa itu, dibawah naungan PT Fikasa Group.

Keempatnya sebelumnya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan, yang merugikan nasabahnya sebesar Rp84,9 miliar. Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, telah melakukan penuntutan yang dibacakan beberapa hari lalu.

Dalam tuntutan JPU di perkara perbankan, Salim bersaudara dinilai terbukti bersalah melakukan melakukan tindak pidana turut serta secara bersama-sama, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dan atau Otoritas Jasa Keuntungan (OJK).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama JPU. Yakni, dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas hal tersebut, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim, masing-masing dipidana selama 14 tahun. Mereka juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp20 miliar atau subsider 11 bulan penjara. Masih dalam tuntutan JPU, sejumlah barang bukti yang telah dirampas oleh negara, dipergunakan untuk mengganti kerugian yang dialami para saksi korban, sebesar Rp84.916.000.000. Tidak sampai disitu, JPU juga menjerat Salim bersaudara itu ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika perkara perbankan telah selesai di Pengadilan.

Terkait dengan perkara TPPU itu, dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane SH.

"Setelah perkara perbankan divonis, baru masuk ke TPPU-nya," ucapnya, Rabu (9/3/2022).

Dikatakannya, sama seperti perkara perbankan, perkara TPPU Salim bersaudara itu, juga ditangani oleh Mabes Polri. Yang mana, nantinya proses hukum tersebut, akan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"TPPU-nya Mabes Polri, tapi nanti itukan ke Kejagung kalau berkas perkaranya sudah rampung. Kami disini nanti hanya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, serta menyidangkannya di Pengadilan, bersama JPU dari Kejagung juga nanti," katanya.

Saat ini, ditambahkannya, perkara perbankan Salim bersaudara itu, masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Yang mana, proses persidangan telah masuk dalam tahap akhir.

"Untuk perkara perbankannya, JPU tinggal menunggu vonis dari majelis hakim," tambahnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.