Rumah Orang Tua Dibongkar, Adik Sepupu Dipolisikan
Ori (38) diamankan di Mapolsek Senapelan
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tidak terima rumah orang tuanya dibongkar, sang anak Priozer melaporkan Ori (38) yang tak lain adik sepupunya sendiri ke polisi. Alhasil, Ori diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pelaku mengambil atap dan sejumlah kayu bangunan yang ada di rumah orang tua pelapor.
"Pelapor tak terima dan melaporkan Or yang juga adik sepupunya ini ke kita," ujar Kompol Arry, Rabu (9/3/2022).
Cerita bermula saat pelapor melihat rumah peninggalan orang tuanya di Jalan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Senin (14/2/2022) lalu. Rumah tersebut dalam keadaan kosong tidak berpenghuni.
Setibanya di lokasi, pelapor kaget melihat kondisi atap rumah berupa seng sebanyak kurang lebih 6 kodi, dan bahan bangunan lainnya berupa papan dan kayu tidak ada.
Penasaran, pelapor lantas bertanya pada tetangganya, Iw siapa yang membongkar rumah tersebut. Tetangga tersebut menyampaikan yang membongkar adalah adik sepupunya sendiri.
Saat itu pelaku membawa bahan bangunan tersebut menggunakan mobil pickup. Pelaku menjual barang-barang tersebut ke tempat penampungan barang bekas.
Tidak senang dengan kejadian itu, pelapor lantas mendatangi Mapolsek Senapelan, guna membuat laporan resmi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta," terangnya.
Pelaku akhirnya ditangkap tak jauh dari lokasi pencurian pada Jumat (4/3/2022).
Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan bahwa dia telah melakukan pencurian mengambil atap seng dan bahan bangunan lainnya berupa kayu dan papan rumah milik orang tua pelapor.
Barang-barang tersebut telah dijual pelaku ke tempat penampungan barang bekas sebesar Rp1,8 juta.
"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup," pungkasnya. ***









