Polisi Sita 2,4 Kg Sabu dari Lima Tersangka, Seorang Diantaranya Wanita

Hukum Kriminal Selasa, 08 Maret 2022 - 22:11 WIB
Polisi Sita 2,4 Kg Sabu dari Lima Tersangka, Seorang Diantaranya Wanita

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi dan Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri menunjukkan barang bukti narkoba

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU--Baru sepekan keluar penjara, seorang wanita berinisial, Ye kembali ditangkap. Mantan narapidana ini disergap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru bersama empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial MR, RS, J dan EE.

Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita sebanyak puluhan paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 2,4 Kilogram.

Hal itu terungkap dalam ekspose pengungkapan yang digelar di halaman Mapolresta Pekanbaru, Selasa (8/3/2022).

"Ada 24 paket narkotika jenis sabu berhasil kita sita, dengan total berat 2,4 kilogram," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, saat memimpin ekspos.

Didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ryan Fajri, Kapolresta menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (3/3/2022) kemarin.

MR dan RS pertama ditangkap. Keduanya diciduk di Jalan Indra Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Interogasi petugas, MR dan RS mengaku hanya sebagai kurir, yang dikendalikan oleh Ye dan J. Mereka diupah Rp5 juta untuk setiap satu kg sabu yang diantar.

"Ye baru bebas bersyarat pada 27 Februari 2022 lalu dari Lapas Gobah," katanya.

Polisi pun mengejar keberadaan kedua tersangka yang terendus sedang berada di Maninjau, Sumatra Barat (Sumbar).

"Jadi, Ye ini berperan mengatur kemana sabu ini akan diantarkan. Sementara J perannya sebagai pengatur keuangan, dan bagi-bagi dari hasil penjualan," ungkap Pria Budi.

Dari dua tersangka tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka EE yang merupakan pemilik barang haram tersebut.

"Tersangka EE ini juga baru bebas bersyarat dari LP Gobah tiga bulan lalu," ucapnya.

Kapolresta mengaku, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih ada bandar di atas nya yang masih bisa diungkap.

"Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pemasok barang haram tersebut. Sabu diduga berasal dari Malaysia," pungkas Kapolresta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 atau Pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Reporter :Mirza
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.