Tangkap Pengedar di Kampung Dalam, Polisi Sita 17 Paket Sabu

Hukum Kriminal Senin, 07 Maret 2022 - 13:51 WIB
Tangkap Pengedar di Kampung Dalam, Polisi Sita 17 Paket Sabu

AR alias Oki diamankan di Mapolsek Senapelan

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU-- Kehadiran polisi tak disadari AR alias Oki. Pengedar narkotika jenis sabu berusia 26 tahun ini disergap Tim Opsnal Polsek Senapelan di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Jumat (4/3/2022) malam.

"Ditangkap Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Senin (7/3/2022).

Penangkapan kata Arry, berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Begitu ada informasi langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut," sebut Arry.

Benar saja, setibanya di TKP Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim menemukan seorang pria dengan ciri dan gerak gerik mencurigakan. 

Tak ingin buang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku. 

"Saat digeledah, petugas menemukan 17 paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam satu kotak rokok merk Esse warna hijau di saku celana bagian depan pelaku. Dengan berat kotor 2,98 gram," ucapnya. 

Interogasi petugas, pelaku mengaku barang bukti tersebut miliknya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Arry. =Ra

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.